Mencegah Profesi Wartawan Ganda,Puluhan Wartawan Kolaka Membentuk Forum

KOLAKA,MATANETNEWS.COM – Untuk mencegah penyalagunaan profesi jurnalis ditengah masyarakat, wartawan yang bertugas diwilayah kabupaten Kolaka melakukan rapat dan membentuk forum Wartawan yang bertempat di warkop FKPPI, Rabu, 31/7/2019.

Dalam rapat tersebut yang dimediasi oleh pengurus organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ada di Kolaka, serta Aliansi Jurnalistik Indevenden (AJI) dan Aliansi Jurnalistik Televisi (IJTi).

Puluhan wartawan Kolaka mendiskusikan dan membahas apa yang menjadi keluhan bagi masyarakat dengan maraknya oknum oknum yang mengatas namakan wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Rapat pertemuan wartawan ini terungkap beberapa fakta yang terjadi di lapangan, dengan adanya oknum oknum wartawan yang hanya kerjanya mendatangi kepala Desa dan kepala sekolah apabila sudah mengetahui adanya pencairan. 

Bahkan yang tambah parahnya lagi, terkadang oknum oknum ini mengaku wartawan atau Jurnalis bahkan juga mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), dengan mengantongi id card dua namun terpadu dalam satu. 

“Inilah yang kami bingungkan sebenarnya yang mana mereka bawa apakah Lembaga (LSM) atau Wartawan”, kata Andi Hendra salah satu wartawan dalam rapat. 

“Terkadang para Kades di lapangan tidak bisa membedakan mana yang wartawan dan mana yang LSM,dan pehaman para Kades bahwa wartawan itu juga LSM”, ucap Andi Hendra melanjutkan. 

Baca Juga:  Menyoal WNA Asal Negara China Yang Diduga Palsukan KTP, Ini Sikap Bakin Sultra

Untuk menyikapi permasalahan dengan danya penyalagunaan profesi bagi oknum wartwan Ketua PWI Kolaka, mengatakan, bahwa bagi wartawan itu tidak terlepas dari peran perusahaan media dalam melakukan rekrutmen yang tidak mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku.

Terkadang kapasitas dan profesionalisme calon wartawan tidak menjadi pertimbangan bagi perusahaan pers,dan itu suatu permasalahan bagi perusahaan pers itu sendiri. 

“Memang ada sih oknum oknum wartawan yang melakukan di luar aturan sebagai kode etik jurnalis, padahal mereka belum memahi yang mana profesi wartawan yang sesungguhnya”, ungkap Armin. 

“Dan yang anehnya lagi oknum wartawan ini belum bisa untuk menjadi warwtan namun mereka memaksakan diri untuk menjadi wartawan dan akhirnya yang terjadi wartawan Mondar mandir Tanpa Berita (Muntaber), apalagi mengantong dua Id Card yang satunya Id card wartawan dan yang Satunya lagi id card LSM,

Jadi kalau mau jadi wartawan jadilah wartawan yang profesional sesuai etika jurnalis yang sudah ada, dan kalau mau jadi LSM jadilah LSM yang sesungguhnya yang dipercaya oleh masyarakat”, Ucap Armin menambahkan dalam rapat.

“Dan kejadian semacam ini banyak yang terjadi di Kolaka ini dia juga wartawan dan dia juga LSM,yang mana sebenarnya”, tuturnya. 

Jadi melalui rapat tersebut wartawan Kolaka bersepakat untuk membuat rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada Pemda dan instansi, dalam rangka mempersempit ruang gerak oknum wartawan yang menyalahi kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Gateball Korem 143/Halu Oleo Jalin Kebersamaan Para Istri Forkompimda Kendari

Pada kesempatan itu, Kabag humas dan protokol setda Kolaka Amri Djamaluddin yang ikut menghadiri rapat konsolidasi wartawan mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak mendapat laporan dan keluhan dari para Kades dan Kasek terkait ulah oknum yang mengaku wartawan di lapangan. Karena itu, dia memberikan apresiasi atas terbentuknya forum wartawan Kolaka, yang nantinya akan mengembalikan nama baik wartawan dimata masyarakat.

“Nantinya rekomendasi dari forum wartawan Kolaka ini, setelah kami terima, segerah kami akan tindak lanjuti,” ungkap Amri.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, yakni wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Wartawan terdaftar dalam kolom redaksi perusahaan media dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Akan dilaksanakan literasi media. 

Dan akan dilaksanakan pendataan perusahaan pers/media yang ada di Kabupaten Kolaka oleh organisasi wartawan PWI Kolaka secara berkala pertiga bulan sekali, serta wartawan diharuskan untuk mempunyai karya tulis jurnalistik itu sendiri di medianya masing – masing.

Wartawan. Asri Joni

Pos terkait