Membakar Hutan Sangsinya 15 Tahun Penjara, Denda 10 Milyar

MATANETNEWS.COM.BOMBANA – Untuk  mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), Pihak kepolisian Sektor Poleang kembali melaksanakan patroli ke lahan-lahan perkebunan milik warga di desa Pokurumba Kecamatan Poleang,(Boepinang), Senin (02/09/2019)

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang, Ipda Makkulau dan didampingi sejumlah personel Polsek Poleang.

Sembari berpatroli, Kapolsek Poleang juga bertemu dengan para pemilik lahan yang kemudian secara humanis diberikan imbauan-imbauan pencegahan Karhutla.

“Saat ini sudah musim kemarau, kabakaran akan meluas dengan cepat. Untuk itu saya berharap pemilik lahan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau memperluas kebun.” imbau Ipda Makkulau.

Lebih jauh, kepada pemilik lahan eks Kapolsek Rarowatu ini juga menjelaskan terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan menurut undang-undang.

Baca Juga:  Nonaktifkan Kadis dan Camat, IPPMIK JAKARTA : Bupati Konawe Diduga Cuci Tangan Atas Ulah Keduanya

“membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi penjara 15 tahun hingga denda 10 milyar”

Ipda Makkulau merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Kunker Wapres RI di Posyandu Siola, Pangdam XIV/Hsn Optimis Capai Target Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Redaksi. (*)

Pos terkait