Saut Situmorang, Dibalik Simbol Kain Hitam Adalah Bayangan Suram Bagi KPK

MATANETNEWS.COM_JAKARTA – Saut Situmorang wakil Ketua KPK dan sejumlah para pegawai lainya menggelar aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Aksi penolakan revisi UU dilakukan dengan menutup seluruh logo KPK yang berada di gedung Merah Putih Kuningan Jakarta,Di langsir dari Media Nasional Detik.Com,Minggu, 8/09/2019.

Menurut Saut Situmorang,  apabila ada revisi UU seharusnya memperkuat KPK bukannya melemahkan.,” Ucapnya. 

Seluruh logo KPK yang berada di gedung Merah Putih ditutup dengan kain hitam. Dalam aksi tersebut para pegawai KPK terlihat kompak mengenakan kaus berwarna hitam. Beberapa dari mereka juga membawa poster yang bertulisan kata ‘tolong’.

Saut menyebut makna dari penutupan itu ialah sikap KPK yang tidak pernah bermimpi. Dia menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah takut berbicara kenyataan.

Baca Juga:  Pemerintah Telah Mencabut Harga Enceran Tertinggi dan Ini Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng

“Saya meng-quote apa yang disampaikan oleh pelukis, dia mengatakan bahwa saya tidak pernah melukis ketakutan saya, saya tidak pernah melukis mimpi-mimpi saya, tapi saya melukis tentang reality. Saya quote itu saya katakan KPK hari ini tidak pernah takut, KPK tidak pernah bermimpi, tapi KPK bicara kenyataan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada awak media.

Saut mengatakan KPK tidak pernah takut mengatakan fakta yang salah satunya menunjukkan indeks korupsi di Indonesia masih tinggi. Dia menyebut indeks korupsi menunjukkan angka 38.

“Maknanya bahwa kita sekarang tidak boleh bermimpi, tidak boleh takut, tetapi kita harus menghadapi kenyataan. Kenyataannya itu indeks persepsi korupsinya 38 dan tidak sesuainya ucapan pikiran dan tindakan,” tutup Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar, Prabowo-Gibran di Tetapkan Menang Pilpres 2024

Perlu diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penindakan terhadap oknum oknum yang melakukan korupsi dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini. 

Redaksi (*)

Pos terkait