Polisi Tangkap Satu Orang Pria Dan Dua Wanita Yang Diduga Bandar Sabu

MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kolaka yang dibantu beberapa anggota Polsek Samaturu berhasil menangkap tiga orang yang diduga adalah bandar Narkoba dikolaka pada Selasa, 17/09/2019.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah masing-masing berinisial FT (32) warga Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa dan AN (24) warga dusun Iwoipepuhu Desa Tamboli Kecamatan Samaturu serta AS (36) warga Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) 

Dalam penangkapan ketiga orang tersangka ini yang diduga adalah bandar Narkoba asal kabupaten kolaka didepan polisi mengaku dan memiliki barang haram sejenis kristal bening sabu yang siap di edarkan.

IPTU Husni Abda Kasat Narkoba Polres Kolaka mengatakan, bahwa atas informasi warga akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu diwilayah hukum Polsek Samaturu yang berasal Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. 

Baca Juga:  Residivis, Pria di Bombana Kembali di tangkap Akibat Curi HP Lagi

“Dari inforamsi warga sehingganya pihak Satres Narkoba polres kolaka bersama anggota Polsek Samaturu melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ka. SPK Shif 1 Aipda Burhan, ” Ungkapnya.

“Ketika kami melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku tersangka ketiga orang ini berhasil kami sita sebagai barang bukti yakni 11 (Sebelas) sachet Serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus tissue berwarna putih dan di masukkan dalam kemasan kotak merk NATUR-E kemudian di lilit menggunakan lakban bening, serta dua buah Handphone Merk Samsung J5 warna hitam dan Handphone Merk siomi berwarna Gold,” Ucapnya. 

“Dan masing masin tersangka mengakui kepemilikan barang haram ini dengan Narkotika sejenis Sabu sebanyak 16 saset  dengan berat 7,6 gram bersama barang bukti lainya yakni 2 buah henpon milik tersangka, Ucap IPTU Husni Abda pada Wartwan. 

Baca Juga:  Tenaga Kesehatan di Denda Dua Milyar, Belasan Ribu Tanda Tangan Peduli Terhadapnya

Ketiga tersangka ini dengan kepemilikan barang haram sejenis sabu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetntang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

REDAKSI (*)

Pos terkait