Sat Sabhara Polres Bombana Latihan Pengendalian Massa

MATANETNEWS.COM_BOMBANA – Sat Sabhara Polres Bombana melaksanakan latihan rutin untuk pengendalian massa (Dalmas) guna peningkatan kemampuan dalam kesigapan para personel untuk  melakukan pengamanan,pada, Selasa pagi (24/09/2019).

AKP Basri, Kasat Sabhara Polres Bombana, menuturkan latihan yang digelar di lapangan Mapolres Bombana tersebut guna juga untuk mengecek kesiapan para personel dalam pengamanan Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bombana yang akan di gelar pada 1 Oktober mendatang nanti. 

“Dalam latihan Dalmas ini guna untuk mengecek kesiapan para personel dalam mengantasipasi unjuk rasa pada saat pelantikan anggota DPRD, yang akan digelar pada 1 Oktober mendatang, ” ungkap AKP Basri.

Ia juga menyimpulkan, dalam rangkaian latihan sudah digelar secara intensif dalam berbagai sistem pengamanan pada massa, mulai dari tingkatan yang paling ringan hingga kemungkinan terjadinya aksi anarkis dan kekerasan, sudah harus bisa diantisipasi semua. 

Baca Juga:  Lima Tahun Di Janji, Jembatan Kecamatan Toari Tak Kunjung Diperbaiki

Sementara KBO Sat Sabhara Polres Bombana, Aipda Robert, menambahkan, 45 personel yang dilibatkan dalam memperagakan beberapa pelatihan dan kesigapan, seperti latihan di tempat maupun latihan formasi.

“Pelatihan pengendalian massa ini dimulai dari latihan dalmas awal yaitu tanpa menggunakan peralatan, sampai penggunaan peralatan dari helm, tongkat, serta tameng,” ungkapny Aipda Robert ditempat latihan Kesigapan.

“Dalmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan yang bergerak dalam ikatan peleton dan kompi, bergantung dari jumlah massa dan tingkat anarkis dan bahaya yang ditimbulkan bagi pendemo,” lanjutnya.

“Pengendalian massa itu juga terdapat beberapa tahapan yang dilalui, mulai dari tindakan preventif dengan menurunkan tim negosiator, hingga menggunakan peralatan pemecah massa seperti gas air mata atau water canon,” Ucap Aipda Robert. 

Baca Juga:  Cipayung Plus Sultra Dukung Penuh Pemerintah Dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

“Standard Operational Procedure (SOP)-nya yang mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” Tutup Aipda Robert. 

Laporan Yanas B

Pos terkait