Pemda Kolaka Gelar Sosialisasi Perbub No.27 Tahun 2019 Tentang Paud

MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Pemda Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kolaka nomor 27 tahun 2019 tentang pendidikan anak usia (PAUD) dini holistik integratif, di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka,pada Rabu, 2/9/2019.

Dalam sosialisasi peraturan Bupati Kolaka ini yang diikuti para 135 Bunda PAUD dan 159 Kepala Pendidikan Anak Usia Dinin (PAUD) yang ada di kabupaten Kolaka, serta 14 lembaga lintas satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Kolaka Sultra.

Muhammad Jayadin Wakil Bupati Kolaka, menuturkan bahwa peraturan daerah tentang pendidikan anak usia dini (Paud) holistik integratif dapat menjadikan pedoman dan mengembangkan serta memajukan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) di daerah Kolaka ini. 

Dikatanya, peraturan in harus di jalankan pasalnya dalam pendidikan anak usia 1-6 tahun merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan perjalanan anak ke depanya. Bahkan nanti apabila pada saat masih dalam kandungan, mereka sudah harus dididik pada ibu kandungnya dengan baik.

Baca Juga:  Dirjen Pembibitan Dan Produksi Ternak, Canangkan Kampung IB Di Desa Lakito

“Sehingga pemda kabupaten dan pusat memandang perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan patokan untuk mengembangkan PAUD di Kabupaten Kolaka ini,” jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

“Anak pada masa usia emas 1-6 tahun menjadi masa di mana otak mereka sangat cepat merespon berbagai informasi yang didengar, dirasakan, dan dilihat. Sehingga, melalui peraturan bupati ini Pemda Kolaka menjadikan PAUD sebagai bagian dari upaya membangun dan mengembangkan sumber daya manusia sejak usia dini”,katanya. 

“Dan apapun itu pengaruh budaya yang masuk dari luar mereka tidak terpengaruh apabila sejak dini mereka melihat hal hal dan mendengar yang positif ,maka tertanam dalam diri dan otaknya, tapi apabila mereka mendapatkan yang negatif itu akan terbalik. “ucapnya. 

Baca Juga:  Danlanal Kendari, Lepas Calon Prajurit Tamtama Ke Malang Ikuti Panthukir Pusat

Jayadian juga menilai, peranan pendidikan pada anak usia dini itu sangat besar di masing-masing wilayah dalam mengembangkan anak usia dini,sehingga, Jayadin berharap dengan adanya sosialisasi peraturan ini dapat memberikan perhatian dalam persiapan untuk generasi masa yang akan datang di kabupaten Kolaka ini.

Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Balai Pengembang Pendidikan Anak Usia Dini, Sulawesi Tenggara (Sultra), Harisman, Direktur Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud, Muhammad Hasbi, Bunda PAUD Kabupaten Kolaka, Herti Safei serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka, Sal Amansyah.

Kontributor. Asri Joni

Pos terkait