MATANETNEWS.COM_KOLAKA UTARA – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Lasusua serta Jajaran polres Kolaka Utara melimpahkan tersangka Juma Bin Joba Ke Kejaksaan Negeri Lasusua Sultra, pada Jumat, 25/10/2019
Dengan dilimpahkanya Tersangka Juma Bin Joba kekejaksaan Negeri Lasusua bersama barang buktinya dengan kasus kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /13 / 09/ 2019 Reskrim sek lss tanggal 10 september yang lalu.
Kapolsek Lasusua Iptu Jamarin Rice,SH, melelui Paur Subag Humas Polres Kolaka Utara AIPDA Hari Hermawan,SH mengatakan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan proses terakhir tersangka dalam penyidikan di kepolisian.
“Untuk kali ini kasus Juma Bin Joba kami limpahkan kekejaksaan negeri Lasusua dengan tahap II ,berarti proses untuk penyidikanya di kepolisian sudah berakhir, ” Ucap Aipda Hari Hermawan SH.
“Dan semua berkas maupun barang buktinya itu kami serahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan guna untuk proses lebih lanjut dipersidangan nanti, ” tutup Aipda Hari Hermawan sebagai Paur Subag Humas Polres Kolut.
Kontributor, Multasyam