Diduga Tidak Mengisinkan Untuk Memilih, Panitia Pilkades Desa Nyule Di laporkan Ke Polisi

MATANETNEWS.COM_KOLUT – Baru baru ini Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Nyule Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan Sepasang Suami Istri (Pasutri) Ke Polres Lasusua,Pada,Rabu 5/11/2019.

Jusman Ketua Panitia Pilkades Desa Nyule dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah menghalang halangi Rahman dan Salma Wati warga Desa Nyule Kecamatan Watunohu yang akan memberikan hak pilihnya pada saat pilkades didesa Nyule hari minggu, 3/11/2019 beberapa hari yang lalu. 

Rahman dan Salma Wati yang diketahui adalah pasangan Suami Istri (Pasutri) yang didampingi oleh Ferry Ashari SH sebagai Kuasa Hukumnya terpaksa melaporkan Jusman Ketua panitia pilkades Desa Nyule ke pihak kepolisian dengan dugaan telah menghalang halangi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada pilkades di Desa Nyule. 

Ferry Ashari SH, mengatakan, akan melakukan pengkajian hukum dengan kasus tentang dugaan menghalang halangi masyarakat untuk melakukan hak pilihnya dalam pilkades. 

”Dengan terpaksa kami melakukan pengaduan kepihak kepolisian oleh oknum ketua panitia pilkades untuk di tindak lanjuti , dan kami juga akan melakukan pengkajian hukum, setelahnya itu kami akan menyerahkan kepihak penyidik untuk diproses lebih lanjut, ” ungkap Ferry Ashari, pada rabu, 5/11/2019

Baca Juga:  Tingkatkan Keselamatan Dalam Berkendara, Polsek Ranomeeto Gelar Bulan Tertib Berlalulintas Secara Tematik

“Dan kamipun berharap agar pihak kepolisian dapat serius untuk menangani kasus perkara yang kami laporkan ini ,” tutur Ferry Ashari melanjutkan. 

Kronologinya kejadian kasus ini berawal pada saat Rahman dan Salma Wati tidak di izinkan untuk melakukan hak pilihnya, padahal keduanya memiliki E-KTP elektronik secara otomatis, dan keduanya pun terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pilkades Desa Nyule. 

Sebelumnya kasus pelaporan ini bermula, saat pasangan suami istri Rahman dan Salma wati tidak terima saat akan menyalurkan hak pilihnya, padahal mereka memiliki KTP Elektronik secara otomatis mereka masuk dalam DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) Pilkades Desa Nyule, 

Dan atas peristiwa itu terjadi perdebatan antara Jusman Ketua Panitia Pilkades dan Rahman serta Salma Wati pasangan suami istri ini.karena keduanya tidak di perbolehkan untuk menyalurkan hak suaranya dalam pilkades di desa Nyule tersebut. 

Baca Juga:  Kapolsek Poleang Barat Pimpin Personil Ungkap dan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Atas keputusan ini terjadi protes oleh keluarga serta pendukung maupun pihak tim sukses yang ada di area pilkades berlangsung, pasalnya ada salah satu calon kepala desa yang dirugikan dengan keputusan oleh ketua panitia pilkades.

Dan Bripka Abdul Kamal Piket Reskrim Polres Kolaka Utara yang di konfirimasi membenarkan bahwa telah menerima aduan dari warga yakni Rahman dan Salma Wati  sepasang suami istri yang di dampingi kuasa hukumnya yakni Ferry Ashari, SH.

”Memang benar bahwa kami telah menerima laporan Pegaduannya Warga Desa Nyule yakni Rahman dan Salma Wati (Suami Istri) pada selasa, 5/11/2019 yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, tutup Bripka Abdul Kamal, anggota Polres Kolaka Utara. 

Wartawan. Multasyam

Pos terkait