MATANETNEWS. COM, KOLAKA – Dengan dilaporkanya warga Desa Popalia bahwa menyerobot lahan yang terletak di Desa Palawai Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) kini warga Popalia angkat bicara terkait tanah yang di maksud bahwa di serobot.
Darmin mengatakan lahan yang di gusur di wilayah desa Palawai oleh warga masyarakat popalia bukanlah lahan saudara La Aci alias La Imran sebagai Pelapor,tapi lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat yang di buktikan dengan surat pengakuan Raja Mekongga Kabupaten Kolaka.
”Lahan tanah tersebut bukanlah tanah La Aci Orang tua LaImran sebagai pelapor, namun tanah tersebut adalah Tanah Ulayat. Dan tanah itu memiliki historinya yaitu pemberian nama lokasi Puuwiu dan Lalonggela, dan kuat pembuktianya dengan adanya aktifitas orang tua kami terdahulu (Pribumi) popalia “, tegas Darmin Kepada media.
PASANG IKLAN DI SINI
Darmin cs menambahkan, Dulu Orang tua kami sebelumnya pernah menggarap lahan ini, tapi sempat diancam oleh orang tua La Imran, yang mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan, karena orang tua La Imran pada saat adalah petugas kehutanan yakni Petugas Lapangan Reboisasi (PLR) sehingga orang tua kami (Pribumi) meninggalkan lokasi tersebut. tetapi diam diam dengan licik La Aci orang tua La imran menggarap dengan mengklaim bahwa lahan tanah tersebut adalah miliknya,
” Persoalan kasus tanah yang di klaim La Aci orang tua La Imran sudah pernah di bahas di DPRD Kolaka, tapi saudara La Aci dan La Imran tidak pernah hadir. Sehingganya bupati Kolaka ( Ahmad Syafei ) membentuk tiem untuk menginvertalisir tanah – tanah yang bersertifikat dan yang belum bersertifikat untuk di atur “, kata Darmin
“Secara Akal sehat kenapa bisa La Aci memiliki lahan yang berpuluh puluh hektar are dengan tempat yang sama, padahal tahun itu lahan tersebut adalah lahan kawasan hutan, berarti lahan terlarang untuk di garap, dan kenapa tiba tiba muncul bahwa semua yang ada di desa palawai ini adalah lahan miliknya, “ucapnya.
“Dan ini pihak yang terkai juga harus melakukan identifikasi tentang lahan ini, dan kami di laporkan kepihak Polres Kolaka bahwa kami menyerobot lahan La Aci alias La Imran, dan kami menyatakan secara tegas, kami tidak pernah melakukakn penyerobotan lahan siapapun, hanya kami kembali menduduki lahan orang tua kami terdahulu, ” tegas Darmin.
Menurut Darmin, ini juga harus di perjelas tentang kepemilikan lahan tanah yang berpuluh puluh hektar are oleh La Aci orang tua La Imran, sementara dia beli dari mana siapa yang kasi lahan tersebut, ini harus di klarifikasi tentang kepemilikan lahan La Aci didesa Palawai ini.
” Kasus penyerobotan yang di laporkan la imran itu adalah pelaporan yang keliru dan tidak punya dasar karena sampai sekarang ini dokumen kepemiliknya tidak bisa buktikan dan asal usul tanah yang di perolehnya. Sedangkan lokasi yang di duduki masyarakat Popalia adalah hutan yang tidak mempunyai tanaman “, tutup Darmin
Dan masyarakat warga Popalia mengatakan secara tegas bahwa mereka tidak melakukan penyerobotan kepada lahan La Aci orang tua La Imran namun tetapi mereka menduduki lahan tanah ulayat yang disahkan oleh Raja mekongga Kabupaten Kolaka.
REDAKSI,