MATANETNEWS.COM, KONSEL, Kasus Korupsi Pj Kepala Desa Wandaeha Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah dinyatakan P21 Oleh Kejaksaan.
Dimana Kasus Pj. Wandaeha Proses Penyidikan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konsel. Polda Sultra, dimana Satreskrim Polres Konsel, sejak bulan Agustus 2019 dengan bukti laporan Polisi Nomor 71, telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Penuntut umum Kejari Konsel, dan hari ini dilakukan pengiriman tersangaka dan barang bukti menurut Kasat Reskrim Polres Konsel. adapun pengiriman barang bukti dan tersangka pada Selasa, 07 / 01/ 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi mengatakan adapun motif tersangka Inisial JLL.S.Si (50) Oknum PNS di Kasi Pelayanan Kecamatan Laonti) saat menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Wandaeha, Kecamatan Laonti, telah menyalah gunakan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2018, khususnya yaitu pada pengelolaan DD tahap satu (1) dengan cara Mark Up,” ucap Kasat Reskrim Konsel.
Pj Desa Wandaeha dengan persangkaan pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” tegasnya.
Barang bukti terdiri dari belasan lembar pertanggung jawaban dan beberapa buah buku, atas perbuatan tersangka Pj Kepala Desa Wandaeha Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel dengan ancaman paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun Pidana Penjara.” ucap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan.
Laporan, Sultan
PASANG IKLAN DISINI