MATANETNEWS.COM, KOLAKA– Anwar (26), Pria asal Kelurahan Bungeng Kecamatan Betang Kabupaten Jeneponto SulSel di ciduk Tim Macan Reskrim Gabungan Unit Intelkam Polsek Pomalaa, 14/01/2020.
Diketahui, Anwar (pria jeneponto red) yang bekerja di salah satu Perusahaan Tambang Pomalaa ini di tangkap Polisi karena perbuatannya yang telah mencuri dua buah Handphone merek Vivo Y12 milik Andi Aksan 30 tahun, beralamat di jalan padamarang Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
AKP Susanto Kapolsek Pomalaa, Kepada Wartawan membenarkan kejadian kehilangan Handphone milik warga Dawi-Dawi, selanjutnya dari hasil interogasi Penyidik bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Polisi melakukan penangkapan atas dasar laporan Saudara Andi Aksan yang melaporkan bahwa Handphone miliknya telah dicuri dengan kerugian materi sebesar Rp 4.198.000 “, Kata Kapolsek.
Dikatakannya, Kasus ini sudah ditangani dan diproses oleh penyidik Reskrim Polsek Pomalaa dengan memeriksa saksi-saksi dan sebelumnya barang bukti telah dilakukan penyitaan.
“Pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polsek Pomalaa, dan akibat perbuatannya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman lima (5) tahun penjara”,pungkasnya.
Redaksi.
PASANG IKLAN DISINI