GPII Sultra Secara Tegas Akan Laporkan Komersialisasi Pelabuhan Jetty PT. Trias Jaya Agung


MATANETNEWS.COM,KENDARI  – Lagi lagi Perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayaha kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) kini diduga melakukan pelabuhan Jety dengan mengkoremesialkan terhadap kepentingan pihak lain, Pelabuhan Jety milik PT. Trias Jaya Agung ini diduga juga memberikan kewenangan keoada PT. Timah Investasi Mineral (TIM) untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Sulawesi Tenggara, Jusran Thayeb menuturkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti atas aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Trias Jaya Agung (TJA) oleh PT. Timah Investasi Mineral yang telah berlangsung lama.

“Kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Trias Jaya Agung melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada perusahaan BUMN yaitu PT. Timah Investasi Mineral (TIM), Jelas ini menyalahi aturan”, ungkap melalui rilis beritanya (22/1/2020).

Baca Juga:  Amankan Mudik Lebaran Idul Fitri, Polres Bone Bolango Gelar Apel Pasukan

Menurut Jusran Sesuai perintah PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan Pelabuhan Pribadi Perusahaan Tersebut.

“Bisa dilihat Pasal 13 s.d 19 PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Trias Jaya Agung, oleh karena itu aktivitas PT. Timah Investasi Mineral menggunakan jety PT. Trias Jaya Agung adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut”,  tegasnya

Jusran juga Menyampaikan bahwa, PT. Trias Jaya Agung diduga telah turut memuluskan Dugaan ilegal mining PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu Pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kolaka Kunker Dinas Kominfo Pare Pare

“PT. Trias Jaya Agung telah turut memuluskan beberapa kali pengiriman Ore yang dilakukan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Trias Jaya Agung”,  tutupnya

Laporan Sultan

PASANG IKLAN DISINI


Pos terkait