MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Direktur PT. Vina Utama Multi Media resmi melapaorkan akun Facebook yang atas nama Rany Rany Rany ke Polres Kolaka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melalui media sosial pada Rabu, 12/022020.
Dengan merasa nama baiknya yang dicemarkan dengan melalui media sosial facebook yang diposting (Unggah) oleh akun Rany Rany Rany pada 1 februari 2020 pada pukul 23.15 wita yang mengatakan, ” Terlalu banyakmi komplotannya Berani mau cari muka sama om fei..padahal mereka penghancur ” kemudian delapan jam berikutnya dirinya memposting kembali ” Hati hati berty dan Andri Ovianto jadi propokator di Kolaka…itumi yang mau rusak Bupati Kolaka “. kini Andri Ovianto sebagai Direktur PT. Vina Utama Multi Media lapor Polisi.
“Sebenarnya pada awalnya saya tidak tau kalau ada postingan seperti itu di facebook yang di posting oleh Rani Rany Rany pada (Selasa, 11/2/2020 ) saya bertemu teman ditaman pemda Kolaka. Kemudian dia memperlihatkan postingan tersebut.,” ucap Andri.
“Dan sontak saya kaget, akhirnya saya melaporkan akun tersebut karena ini sudah masuk unsur penghinaan dan pencemaran nama baik saya, ” ungkap Andri.
Menurutnya, tudingan dalam postingan tersebut sangat tidak benar dan tidak mendasar bahkan postingan tersebut sengaja di buat untuk mencemarkan nama baiknya.
“Rany Rany Rany itu saya juga mengenalnya, postingan di berandanya seakan akan ingin mencemarkan nama baik saya. Jika saya di tuding ingin mengahancurkan bupati kolaka dasarnya apa ??? Inikan aneh menurut saya. Saya ini cuma masyarakat biasa, saya bukan politisi, ” Tegasnya sembari tersenyum.
Menanggapi dirinya dianggap sebagai propokator, dengan santai dirinya menjawab ” bagaimana mungkin saya ini dianggap sebagai propokator sedangkan saya bukan orang hebat, saya hanya orang biasa biasa saja, ” tuturnya
Pantauan wartawan matanetnews.com, bahwa Direktur utama PT. Vinaya Multi Media, Andri Ovianto melaporkan kasus tersebut ke Unit II Reskrim Polres Kolaka yang di terima langsung oleh piket Rekskrim Bripka Ulfan Dermawan.
Usai di mintai keterangan sebagai Korban penghinaan, andri Ovianto meninggalkan kantor Unit II Reskrim Polres Kolaka.
Terlapor atas nama akun facebook Rany Rany Rany di duga melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Millyar.
Paur Subag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Laporan pengaduannya sudah di terima piket unit Reskrim Pokres Kolaka dan masih dalam tahap penyelidikan,” tutup Bripka Riswandi Humas Polres Kolaka.
Redaksi
PASANG IKLAN DISINI