MATANETNEWS.COM,KOLAKA – Pemasangan tapal batas antar Desa di Kecamatan Tanggetada, berlangsung aman dengan di kawal oleh Anggota TNI dan Kepolisian, Kegiatan ini nampak di koordinir oleh H.Basri J Kepala Desa Palewai Kecamatan Tanggetada, pada Selasa, (17/3/2020).
Berdasarkan informasi dihimpun Media ini, bahwa sebelumnnya pihak Pemerintah melalui Instansi Kehutanan telah melakukan pengukuran dan penetapan tapal batas antara empat Desa dan satu Kelurahan, termasuk wilayah eks kawasan yang telah berubah status menjadi areal penggunaan lain (APL).
“Berdasarkan SK mentri 465 tertanggal 9 Agustus tahun 2011 yang terdapat dalam beberapa Desa, yang ditindaklanjuti sk Bupati Nomor 188 tentang alih fungsi hutan”, Kata H. Basri J, Kepala Desa Palewai.
Selanjutnya, disinggung terkait tidak hadirnya Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa lainnya dalam pemasangan tapal batas ini, H. Basri J (Kades Palewai Red) mengatakan bahwa sudah di kordinasi penyampaiannya lewat surat.
“Kami selaku Pemerintah Desa Palewai memahaminya bahwa mungkin saja Kepala Desa lainnya dan pihak Kecamatan ada urusan atau kesibukan lain yang lebih penting sehingga tidak berkesempatan hadir dalam pemasangan tapal batas ini”, Ucap Kades.
Dan perlu diketahui, dalam pemasangan tapal batas ini adalah batas antara Desa Palewai, Popalia, Tanggetada, Petedua dan Kelurahan Anaiwoi.
REDAKSI
PASANG IKLAN DISINI