MATANETNEWS.COM,BONE- Bupati Bone Dr. A.Fahsar M. Padjalangi. M.Si Dalam suratnya yang ditembuskan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia tertanggal 26 maret 2020, dengan perihal surat untuk pembatasan angkutan orang dari Daerah terjangkit Covid-19 yang termasuk menuju pelabuhan penyebrangan Fery Kolaka Sulawesi Ternggara.
Diketahui, Berdasarkan surat keputusan Bupati Bone Nomor 178 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bone ,mengingat Kabupalen Bone Provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah perlintasan terutama dari Jalur laut dan angkutan penyeberangan (Kapal Ferry Angkutan Penyeberangan) dari Sulawesi Tenggara yang telah terpapar Covid19.
Untuk ltu, sebagai upaya menekan dan melakukan Isolasi wilayah dari penyebaran Covid 19, maka Pemerintah Kabupaten Bone akan melakukan langkah -langkah perihal yaitu;
INNA LILLAHI WA INNA LILLAHI ROJI’UN
1. Pembatasan terhadap angkutan orang melalui angkutan Penyeberangan Kapal Ferry dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebaliknya angkutan Kapal Ferry dari Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak dioperasikan sememara waktu dan atau melakukan pembatasan hanya untuk angkutan logistic (bahan kebutuhan pokok berupa pangan dan sejenisnya).
2. Melakukan pembatasan terhadap angkutan orang yang menggunakan kapal angkutan laut penyeberangan yang melalui Pelabuhan Bajoe di Provinsi Sulawesi Selatan dan hanya membolehkan angkutan bahan pokok.
3. Pembatasan tersebut di berlakukan sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Maka dari itu, melalui media ini menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Khususnya, dan Masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya untuk diketahui bahwa tidak terhitung mulai Kamis 28 maret 2020 Pelabuhan Bajoe ditutup.
REDAKSI. MELKY AB
IKLAN HUT KOLAKA