MATANETNEWS.COM,KENDARI – Tim Opsnal ResNarkoba Kepolisian Resort Kendari, belum lama ini telah menangkap seorang perempuan atasnama Novita Mandasari R.g Alias Kikan (37) karena tertangkap tangan membawa barang larangan Narkoba jenis Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) sebanyak 27 paket sebanyak 265 butir, dengan berat bruto 145, 74 gram, yang oleh pelaku menyimpannya dalam tas berwarna pink, selain itu petugas juga mengamankan satu unit telpon genggam merk nokia.
Pelaku Novita ini ditangkap pada minggu 29 maret 2020 dijalan Sahabat Kelurahan mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kendari atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba, dan akibat perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat ayat 2.,subsidier pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara.
Selanjutnya ditempat berbeda, Tim opsnal Resnarkoba Polres Kendari pada tanggal 2 April 2020, kembali menangkap seorang pria dengan identitas bernama Dholfi Dodi (38) ,pekerjaan swasta warga asal jalan sorumba Kecamatan Ranomeeto Konawe Selatan, dengan barang bukti penangkapan Narkotika jenis shabu berjumlah 30 shacet plastik bening dengan berat bruto 18, 8 gram serta satu buah telpon genggam merk nokia.
Diketahui, pelaku berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat 2, subsidier pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, informasi berhasil dihimpun media ini bahwa kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kendari akibat perbuatannya.
Redaksi :
EDITOR : MATANETNEWS