MATANETNEWS.COM,KENDARI – USN Kolaka, bersama Kejati Sultra baru baru ini menggelar pendatanganan Kesepakatan tentang Bantuan Permasalahan Bidan Perdata dan Tata Usaha Negara, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dalam kesepakatan bersama anatara USN Kolaka Dan Kejati Sultra yang bernomor : 02/UN56/KS/2020 Dan Nomor: B /P.3/GP/04/2020 ini, yang bertujuan dalam peningkatan evektifitas penanganan bidang Hukum dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara.
Baik itu di dalam, maupun di luar pengadilan, dalam rangka untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaaan maupun aset milik pihak yang bersangkutan.
” Kami berharap semoga dalam proses kesepakatan bersama ini, USN Kolaka bersama Kejaksaan Tinggi Sultra dapat terus bersinergi dalam menguatkan supermasi hukum”, Ucap DR Azhari Rektor USN Negeri Kolaka.
Dalam pendatangnan kesepakatan antara USN dan Kejaksaan Tinggi ini, yang berdasarkan dalam perjanjian bersama Kajati Sultra, bahwa USN Kolaka memilki tugas dan fungsi dalam mengkoordinir proses pelaksanaan bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan lain, termasuk melaksanakan monitoring dan efaluasi.
Sementra itu, masa berlaku Surat Kesepakatan bersama tentang bantuan permasalahan Bidan Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, berlaku hingga dua tahun yang akan datang.
Dan surat pendatanganan ini dibuat sejak di tandatangani oleh Dr. Azhari. S.STP, M.Si (Rektor USN Kolaka) bersama R.Febrtryanto (Kajati Sultra) pada Senin, 20 April 2020.
REDAKSI : AJ