MATANETNEWS.COM,KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung sepenuhnya Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menolak kedatangan TKA asing dari asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.
Mastri susilo Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sultra, mengatakan kami mendukung kepada Ali Mazi Gubernur Sultra untuk menolak Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara, pasalnya di tengah ketidak pastian akan berakhirnya pandemi Covid-19.
” Yang jelasnya untuk sementara ini, kami menolak kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Bumi Anoa ini, Pasalnya kita belum mengetahui pasti kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir, apalagi Pemerintah pusat malah berencana mendatangkan 500 Warga Negara Asing (WNA) asal tiongkok di bumi anoa sulawesi tenggara,” Ucap Mastri Susilo.
Lebih lanjut lagi, Mastri susilo mengatakan langkah yang diambil Pemerintah pusat harus benar benar di pertimbangkan, sebab bisa memberi dampak negatif dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga membuat kondisi daerah menjadi tidak kondusif ,” Lanjutnya.
” Apa lagi dalam keadaan suasana saat ini masih dalam kondisi virus covid-19 malah pemerintah pusat berencana medatangkan 500 warga negara asing asal tiongkok, dan ini tidak tepat dan itu akan melukai hati masyarakat Sultra nantinya, di saat sedang menghadapi pandemi Covid 19,” tegas Mastri Susilo pada saat di hubungi melalui via telepon Selulernya pada Malam, 28/4/2020 .
Masri Susilo juga meminta kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Imigrasi, agar melakukan penundaan atas rencana kedatangan 500 WNA asal tiongkok, kalau ini dipaksakan bisa jadi berdampak buruk dan akan membuat kegaduhan di masyarakat serta akan membuat suasana tidak kondusif.
“ Seharusnya Pemerintah Pusat serta Pemerintah daerah lebih mengutamakan untuk penyelesaian masalah kesehatan (Pandemi Covid-19), ” Ucap Mastri Susilo.
“ Dan saya sebagai Ombudsman RI perwakilan sulawesi tenggara meminta Pemerintah Provinsi Sultra agar mengambil sikap yang tegas untuk menolak rencana Pemerintah Pusat mendatangkan 500 TKA asal tiongkok di Sultra, dan hal itu kami mendukung sepenuhnya langkah ini demi masyarakat Sultra pada umumnya, ” Tegas Mastri Susilo.
Pihak Ombudsman juga sudah menkonfirmasi ke kepala Imigrasi kendari, dan mengatakan, belum ada informasi terkait rencana kedatangan WNA/TKA tersebut, karena belum diterbitkan Visa dari KBRI Beijing, namun pihak menaker sudah menerbitkan, Rencana Penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Pihak Ombudsman juga sudah mengkonfirmasi kepada kepala dinas Nakertrans Sultra, terkait Rencana pengunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan pihak Nakertrans juga membenarkan bahwa Menaker sudah menerbitkan RPTKA untk kedatangan tenaga Kerja Asing (TKA).
Maka terkait dengan hal kondisi Wabah Covid- 19 ini, Kini Ombudsman RI perwakilan Sulawesi tenggara mendukung penuh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra, dan Forkominda untuk menolak keras rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sultra.
Dan Ombudsman menyarankan kepada Gubernur untuk segera berkoordinasi degan Kemenakertrans agar membatalkan atau menunda penerbitan RPTKA sampai wabah covid 19 berakhir, Dan kami juga sudah berkoordinasi degan anggota Ombudsman RI Laode Ida, dalam rangka mengbackup/mensuport terkait dengan informasi rencana kedatangan WNA/TKA tersebut.
Mastri juga menambahkan apalagi saat ini, semua penerbangan domestik untuk penumpang sudah dihentikan sampai bulan Juni, sehingga tidak ada lagi alasan pemerintah pusat untuk mengijinkan WNA/TKA datang ke Sultra. Tegas Mastri Selaku Kepala Perwakilan Ombusdman RI Sultra.
Redaksi : RD
PASANG IKLAN DISINI