Kabupaten Bombana,2 Mei 2020 Akan Berlakukan Larangan Keluar-Masuk Transportasi Darat Dan Laut

Ketgam ,Tampak Petugas Covid-19 Periksa Kendaraan Keluar Masuk Batas Bombana-Kolaka (Foto Melky. M)

MATANETNEWS.COM,RUMBIA – Pemberlakuan larangan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Bombana adalah Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik ramadhan dan Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona desease, maka Bupati Bombana mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 April 2020 yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Bombana. 

Di ketahui melalui surat edaran  yang ditanda tangani Bupati Bombana H. Tafdil SE tersebut dengan maksud untuk ditindaklanjuti, mengingat arus mudik bulan ramadhan akan semakin padat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Dinas PMD Kabupaten Kolaka, Sosialisasi Aplikasi Elektronik Desa Melawan Covid-19

Heriyanto.,SKM, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bombana kepada media ini via telpon seluler mengatakan, pemberlakuan larangan masuk dan keluar wilayah Bombana ini, bukanlah PSBB namun hanyalah mengantisipasi arus mudik jelang Idul Fitri, dengan maksud pengendalian sarana transportasi darat dan laut dalam rangaka pencegahan penyebaran Virus Corona. 

” Jadi terkait dengan pengendalian arus mudik jelang lebaran, maka kami kembangkan dengan surat edaran Bupati Bombana dan akan di berlakukan hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020″, Ungkapnya. 

Dikatakannya , bahwa dengan adanya surat edaran Bupati tersebut juga memiliki beberapa kriteria-kriteria Kendaraan yang di perbolehkan keluar, seperti kendaraan TNI, POLRI, ambulance, mobil jenazah, termasuk mobil pengangkut logistik dalam bentuk sembako, untuk Apd covid-19, serta bahan makanan.

Baca Juga:  Reses Aleg Dapil III, Abdul Rauf Sambangi Dua Desa DiKecamatan Toari

” Perlu diketahui, Kabupaten Bombana adalah penghasil pertanian seperti buah pisang dan lainnya, dan juga penghasil laut seperti mobil pemuat ikan, serta penjual ikan keliling yang menggunakan roda dua semua itu di perbolehkan”,Kata Heriyanto.

 Menurutnya, akan dilarang tranportasi seperti mobil penumpang, termasuk kendaraan roda dua yang bertujuan mudik akan di berikan sangsi larangan keluar atau masuk.

Diketahui selain surat edaran tersebut, bagi Semua Kepala Desa seKabupaten Bombana yang sebelumnya mengeluarkan surat ijin keluar daerah atas surat himbauan Bupati, namun terhitung sejak tanggal 29 april 2020 sudah tidak di perbolehkan lagi untuk mengeluarkan surat Ijin keluar daerah lagi. 

Kontributor : Melky Mambo 

Editor. : RD

Pos terkait