KOLAKA,MATANETNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga warga Desa Lambo Lemo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial R (43) ditemukan berlumuran darah di pinggir jalan poros Kolaka -Induha, pada Kamis, 14 Mei 2020.
AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka, menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, sekira pada pukul 13.30 Wita dalam Ibu Rumah tangga tersebut ini perjalan pulang tepatnya di jalan lintas Kolaka-Magolo, namun tiba tiba korban inisial (R) dihadang oleh para pelaku dijalan.
” Para pelaku tersebut langsung membacok korban dan lalu meninggalkannya di pinggir jalan. Dan anggota kami yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, ” Ucap Kapolres Kolaka.
Dan Pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Umum Benyamin Guluh Kolaka, bahwa korban mengalami luka sangat serius yakni 15 luka sabetan benda tajam di bagian perut, dada, leher, punggung dan tangan kanan serta tangan kirinya putus akibat sabetan benda tajam oleh para pelaku. .
Setelah ketiga pelaku ini membacok korban dan melihat korban tak bergerak lagi ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri ke daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolala.
Dari kejadian tersebut Tim Elang Polres Kolaka langsung bertindak cepat untuk mengejar ketiga pelaku ini yang melarikan diri sesudah melakukan aksinya.
Dan tidak cukup waktu yang lama ketiganya berhasil ditangkap oleh Tim Elang Polres Kolaka.
“Pada pukul 19.00 Wita ke tiganya pelaku dari pembacokan ini berhasil di amankan dan masing masing berinisial H,O dan A berhasil kami amankan di Desa Lawulo Kecamatan Samaturu 10 kilo meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ,” katanya.
Dan ketiganya pelaku dari pembacokan ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polres Kolaka. Dan perlu untuk diketahui bahwa tim eksekutor dari pembacokan terhadap korban yakno berinisial H tak lain adalah adik tiri korban sendiri. Dan permasalahanya adalah dipicu persoalan tanah.
“ Dan Kasus ini masih kita didalami, sebab ke tiga pelaku baru dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik reskrim,dan untuk sementara ke tiga pelaku dari pembacokan di kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor. : Asri Joni
Editor : RD