KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Sesuai surat edaran Gugus Tugas Pusat nomor 4 tahun 2020, Bupati Kolaka Ahmad Safei telah mengeluarkan lembaran Instruksi Bupati Kolaka Nomor 338/001/C-19/2020, yang di tandatangani hari ini, Minggu (19/5/2020) lembaran surat terlampir (Red)
Dalam lembaran instruksi Bupati Kolaka, disebutkan pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk dengan kendaraan pribadi atau kendaraan transportasi umum, Darat, Laut dan Udara di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
Dwi Dharma Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka, via telpon selulernya mengatakan; bahwa Instruksi Bupati Kolaka ini sudah melalui pertimbangan Fokopimda, dengan maksud pelarangan mudik serta pengendalian transportasi selama bulan Rhamadan dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
“Pada sebelumnya, di tiap Pos lintas batas sudah di berlakukan sosialisasi kepada setiap pelintas, dan hari ini di berlakukan ketegasan sesuai Instruksi Bupati Kolaka, yang adalah rujukan dari serat edaran Gugus Tugas Pusat Nomor 4 tahun 2020 “, Kata Kepala BPBD pemilik Akun facebook Bang Dwi ini.
Dikatakannya, dalam Insturksi Bupati Kolaka ini disebutkan berbagai item pelarangan serta pengecualian, termasuk harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten Kolaka bagi masyarakat Kolaka yang mau melintas keluar Daerah dan dari Daerah lain, harus memiliki Rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal.
Kontributor:Melky Mambo.
EDitor :Redaksi