Pedagang Sembako Khusus Kabupaten Kolaka, Cukup Surat Pengantar Dari Desa Dan Suket Kesehatan Bisa Melintas

Ketgam. Tampak Suasana Diposko Batas Kolaka-Bombana (Foto Melky Mambo)

KOLAKA,MNN.NEWS.COM – Menghadapi polemik yang kerap dihadapi oleh petugas pos lintas batas khusus Kabupaten Kolaka, mulai hari ini di berlakukan kebijakan terhadap pedagang sembako, pada Senin (01/6/2020).

Pantauan media ini, pada sebelumnya para pedagang sembako di Kabupaten Kolaka khususnya di Kecamatan Toari dan Watubangga diharuskan mengambil surat rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten Daerah Asal, namun berbagai keluhan dan masukan para pedagang, sehingga Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Keputusan Lisan oleh Asisten I Pemerintahan, menginformasikan via radio gugus tugas yang di terima oleh Camat Watubangga dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Toari. 

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kolaka Berganti

Sarijo S.sos Camat Watubangga menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi dari Asisten I Pemda Kolaka, bahwa khusus pedagang sembako cukup melengkapi Suket dari Puskesmas yang di tandatangani Dokter serta surat keterangan dari Desa asal. 

“Kebijakan ini di sampaikan oleh Asisten satu Kolaka, melalui siaran Radio yang kami terima tadi pagi, bahwa khusus pedagang Sembako cukup suket berbadan sehat dan keterangan dari Kepala Desa setempat”, Kata Camat. 

Hal senada di katakan Wahyu Poncoly selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Toari, menurutnya bahwa informasi yang diterimanya dari Asisten Satu, kebijakan ini diberikan khusus pedagang sembako yang mau melintas, namun lain dari pada itu tetap mengurus surat Rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal. 

Baca Juga:  Jumat Curhat Polsek Rate-rate, Warga Minta Tertibkan Knapolt Bogar dan Patroli Malam

“Untuk Hari ini, kami sebagai koordinator pos cegah covid-19 batas Kolaka Bombana memberikan toleransi bagi semua yang memiliki surat keterangan dari Dokter dan surat dari Desa, namun besok tertanggal 02 juni 2020, selain pedagang sembako, semua pelintas wajib memiliki surat rekomemdasi gugus tugas Daerah asal”, Kata Wahyu. 

Dikatakannya, untuk selanjutnya diharapkan kepada semua masyarakat yang mau melintas dan tidak lengkap persyaratannya, agar jangan menyalahkan Petugas jaga pos terpadu, karena menurutnya bahwa para petugas jaga yang di dominasi oleh TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub dan bpbd serta Hansip, dimana para petugas jaga ini hanya sebatas menjalankan tugas darurat pandemi covid-19, yang mengacu pada Istruksi Bupati dan sesuai SOP yang berlaku. 

Kontributor :  Melky Mambo

Editor :  RD

Pos terkait