Tim Gugus Tugas Covid-19 Kolaka Dan Bombana Sepakat, Inilah Syarat Melintas Pos Batas

Ketgam. Tampak Suasana Diposoko Lintas Batas Kolaka-Bombana Sedang Diskusi. (Foto Melky. M)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Menanggapi Keluhan warga wilayah Kabupaten Bombana Khususnya Pedagang sembako, terkait tidak dibenarkan melintas di wilayah Pos lintas batas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, hingganya Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Bombana mendatangi Posko Covid-19 Kabupaten Kolaka di perbatasan Kolaka, di Desa Toari, Kecamatan Toari, Kamis (04/6/2020).

Diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Corona virus desease Kabupaten Bombana, diwakili oleh Ramzi SH Msi selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Bombana, Camat Poleang Barat serta Sekcam dan beberapa Anggota lainnya. 

Bacaan Lainnya

Usai 30 menit rapat koordinasi bersama Tim Gustas Kolaka, menghasilkan Keputusan bersama yaitu melalui pertimbangan sesuai Intruksi Bupati Kolaka dan juga Bombana yang notabenenya mengacu pada keputusan dan surat edaran Pusat, maka warga dua Kabupaten itu Khususnya dan secara keselurahan pada umumnya harus memiliki surat Reaktif hasil Rapid Test, surat Rekomendasi Gugus Tugas Daerah Asal, serta surat dari Desa dan Kelurahan. 

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Jajaran Babinsa 1412-05 Pakue Sweeping Keluar Masuk Kendaraan Lintas Propinsi

Ramsi bersama tiga pejabat Pemda Kabupaten Bombana itu diterima oleh Bustan salah seorang koordinator tim Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka dan unsur TNI Polri.

Sebelumnya, dalam berlangsungnya rapat koordinasi,s elaku pihak yang menginisiasi pertemuan, Ramzi mengungkapkan keluhan warga Bombana yang mengaku dipersulit, atau bahkan ditolak masuk Kolaka oleh tim jaga pos terpadu batas Kabupaten Kolaka.

“Kami selaku mewakili Gugus Tugas Bombana menanggapi dan memghargai keputusan yang telah di tempuh bersama, demi percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19”, Kata Ramzi. 

Bustan Spd.,Msi mewakili Gustas Kabupaten Kolaka mengatakan bahwa, Mengutip instruksi Bupati Kolaka yang merujuk instruksi Gustas Covid-19 nasional, Bustan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak memiliki niat mempersulit warga Bombana untuk masuk Kolaka.

“Kami tidak berniat menghambat warga Bombana yang mau melintas, namun kami bekerja berdasarkan instruksi Bupati Kolaka Nomor 338/2020 berdasarkan aturan dari pusat”, Kata Bustan.

Baca Juga:  Danramil 1413-12 Poleang Dan Babinsa, Hadiri Reses DPRD Propinsi H. Abustam

Bustan mengungkapkan, syarat keluar atau masuk Kabupaten Kolaka yang termuat dalam instruksi Bupati tidak jauh berbeda dengan Bombana.

“Surat keterangan mengenai hasil rapid test, surat rekomendasi dari gugus tugas covid daerah asal, dan keterangan dari desa atau lurah tempat domisili bagi mereka yang tidak memiliki lembaga atau organisasi,” ungkap Bustan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap fakta mengenai upaya pemalsuan surat keterangan oleh beberapa orang pelintas.

Itu diungkapkan oleh salah seorang personil TNI dan Satpol PP yang mengaku menemukan langsung surat keterangan yang mencurigakan,bahkan ada juga yang mengcopynya.

Atas fakta itu kedua pihak kemudian menyepakati penyamaan persepsi dan kebijakan terkait syarat serta kriteria keluar – masuk di wilayah masing-masing.

Bustan juga mengungkap bahwa Kabupaten Kolaka sebelum warga mendapatkan Rekomendasi Gugus Tugas, wajib sebelumnya di Rapid Test terlebih dahulu. 

Kontributor : Melky Mambo

Editor : RD

Pos terkait