Ambil Paksa Jenazah Di RS, Polda Sulsel Tetapkan 8 Tersangka Dari 31 Warga Yang Ditangkap

Ketgam. Tampak Para Warga Yang Tertangkap Karena Mengambil Paksa Jenazah Di RS. (Foto Red)

SULSEL, MNN.NEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menunjukkan keseriusannya menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah yang terduga PDP Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya 31 warga.

Selanjutnya, dari 31 warga yang diamankan tersebut, delapan orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di ruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel, yang dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Kembali Menggelar Baksos Dalam Pembagian Seribu Paket Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Covid-19

“Telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka”, Jelas Kabid Humas

Ia merincikan, dalam kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi tepah diamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu inisial SA dan MR, Untuk Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW, Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, Penyidik telah mengamankan 5 orang tersangka.

“Diperkirakan, para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya, dan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga:  Tagline Aku Sahabat Rakyst (ASR) Kodam XIV/Hasanuddin Resmi di Launching

Dikatakannya, bahwa para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jadi, kami berharap kepada  masyarakat agar jangan ada lagi yang mengambil  paksa jenazah,  karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian hal yang sama terulang lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum ini,  dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19”, Tegas Kabid Humas Polda.

TIM : REDAKSI

Pos terkait