Sidang Paripurna, Sejumlah Fraksi DPRD Kolaka Pertanyakan Penggunaan Anggaran Covid-19 Rp.36 Milyar Kepada Bupati Kolaka

Ketgam. Tampak Sidang Paripurna Sejumlah Fraksi DPRD Kolaka Pertanyakan Penggunaan Anggaran Covid-19 Sebanyak Rp. 36.M.(Foto Asri Joni)

KOLAKA,MNN.NEWS.COM – Para Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mempertanyakan penggunaan anggaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebesar Rp.36 milyar dalam APBD tahun 2020 kepada Bupati Kolaka.

Sainal Amrin, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, mengatakan DPRD juga punya tim dari legislatif yang dibentuk untuk selalu mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, hasil refocusing APBD Kolaka tahun ini. Termasuk memantau dalam penyaluran Bantuan sosial (Bansos) terhadap ke warga warga di kabupaten kolaka.

Bacaan Lainnya

Sainal Amrin juga berharap agar pemerintah daerah bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya dalam penanganan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Bupati Kolaka, Ahmad Safei menjelaskan perihal penggunaan anggaran Covid-19. Anggaran sebesar Rp.36 milyar itu terbagi atas Rp.15 milyar untuk kesehatan, Rp.10 milyar untuk sosial, Rp.5 milyar untuk pemberdayaan ekonomi, dan Rp.6 milyar untuk kesekretariatan.

“Kita harapkan uang Rp.36 milyar, hingga Covid-19 berakhir tidak lebih dari 50 persen digunakan. Sehingga bisa digunakan kemudian,” Ungkap Safei Bupati Kolaka, pada Senin, 29 Juni 2020 dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten  Kolaka.

Baca Juga:  DR Azhari, Sebut Gedung Rektorat Akan Menjadi Icon Kampus

Menurutnya, anggaran tersebut tidak untuk dihabiskan semua. Pasalnya terdapat bantuan dari pihak ketiga, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat umum. Hingg saat ini, ia mengklaim penggunaan anggaran tersebut belum mecapai 50 persen.

Aan anggaran yang sudah terpaku digunakan untuk belanja alat medis di rumah sakit dan puskesmas, pengadaan rapid test, dan Alat Pelindung Diri (APD). Sementara itu, anggaran untuk pemberdayaan ekonomi, belum ada yang digunakan.

Khususnya untuk uang Rp.5 milyar untuk pemeberdaayan ekonomi, namun bupati Kolaka mengakui belum ada petunjuk pengunaannya. Karena sampai saat ini data penerima dan besarannya belum ditetapkan. Menurutnya, nanti Covid-19 berakhir barulah pemerintah daerah dapat mendata warganya yang benar terdampak.

Ia juga menjelaskan anggaran tersebut tidak digunakan untuk mengganti, akan tetapi hanya membantu memfasilitasi guna menyambung usaha warga terdampak agar tetap berjalan dan kembali normal.

Perumpamaanya ini si A memiliki usaha jualan kopi dan lain sebagainya, jika diberikan Rp.1 juta usahanya berjalan kembali. Bukan, misalnya si B usaha dengan modal Rp.100 juta, kemudian pemerintah memberikan bantuan sebesar modalnya tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, Pimpin Tim Monitoring Pos Jaga Arus Mudik

“Mohon maaf, kalau saya sebutkan, seperti H. Sukri kena dampak nda,?, kena dampak juga. Dan dia memiliki sebanyak 4.000 pegawainya dan tidak bekerja namun tettapi harus dia gaji. Kena dampaknya kan, apa kita mau bantu H Sukri,?, tidak mungkin kan kita mau bantu,  ?, Ucapnya sambil mencontohkanya.

Dan hal-hal seperti itu, kata dia, pengelolaannya harus berhati-hati. Karena uang yang digunakan itu adalah uang negara dan harus dipertanggung jawabkan nantinya. Sehingganya, dalam mengeluarkan dana, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” Tambahnya. 

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial kepada warga. Baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Pemerintah Provinsi Sultra, Bantuan Pemerintah Kolaka, Penerima Keluarga Harapan, dan bantuan pihak ketiga. Ia menyebutkan sudah 70 persen warga miskin di wilayahnya itu telah mendapatkan bantuan.

Meski demikian, saat ini belum waktunya untuk berbicara dampak. Akan tetapi yang harus menjadi perhatian bagaimana menanggulangi Covid-19, sehingga tidak menyebarluas dan menular ke masyarakat lain. Selain itu, mengupayakan tidak ada masyarakat Kolaka meninggal dunia karena kelaparan. 

Kontrubutor : Asri Joni

Editor  :  RD

IKLAN

Pos terkait