KOLAKA,MNN.NEWS.COM–Pemeriksaan Rapid Test bagi yang melintas di pos terpadu,pencegahan dan penanganan Covid-19 lintas batas antara Kabupaten Kolaka dan Bombana, masih terus di perketat oleh petugas jaga terpadu.
Pantauan media ini, Minggu 5 juli 2020 bagi pengendara roda dua, roda empat dan kendaraan truk pemuat hasil pertanian dari arah Kabupaten Bombana, pemeriksaan kelengkapan surat keterangan keluar dari Desa asal, surat gugus dan yang terpenting adalah surat hasil pemeriksaan Rapid Test adalah suatu keharusan, guna pencegahan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Koordinator pada pos lintas batas, Guntur Suhandoko (Camat Polinggona), mengatakan bahwa pemeriksaan kelengkapan surat melintas yang di antaranya adalah surat hasil Rapid Test merupakan acuan dari Instruksi Bupati Kolaka,.serta SOP dari Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kolaka.
“Petugas Pos lintas batas Kolaka-Bombana hanya menjalankan perintah tugas sesuai Instruksi Bupati Kolaka yang mengacu pada SOP hasil kesepakatan bersama Gugus Tugas Kolaka”,Ujarnya.
Dikatakannya, bahwa perlu diketahui pada sebelumnya Gugus tugas Kabupaten Bombana sempat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kolaka, yang selanjutnya menghasilkan kesepakatan bagi masyarakat yang melintas dari dua Kabupaten bertetangga ini, harus membawa surat dari Gugus Tugas dan hasil Rapid Test Daerah asal.
“Petugas jaga Pos terpadu lintas Batas Kolaka-Bombana, masih tetap seperti biasanya, yaitu TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Tenaga Medis, Operator Radio, utusan masing-masing Kecamatan sebagai Koordinator, serta dari Desa yang terus di gilir setiap harinya”,Kata Camat.
Diketahui, pasien positif covid-19 hasil swab yang kini masih di karantina di SIKIM Kelurahan Tahoa Kabupaten Kolaka berjumlah 13 orang.
Kontributor : Melky Mambo
Editor : RD/AJ