KOLAKA,MNN.NEWS.COM – Pemilihan serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kolaka dipastikan dapat terselenggara pada Bulan Agustus 2020 mendatang.
Hal ini di ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (DPMD) Rahmat Hidayat.,S.IP, usai Monitoring RkpDes di Kecamatan Toari, Selasa, 28 Juli 2020.
Mantan Camat Polinggona ini mengatakan, sebelumnya pemilihan BPD sempat tertunda pada Bulan Maret kemarin akibat merebaknya Covid-19 di Tanah Air, hingganya Pemerintah Pusat melalui surat edaran Kapolri yang melarang masyarakat untuk berkumpul, guna mencegah penyebaran Virus Corona ini.
“Bulan Maret kemarin, masa jabatan BPD selama 6 Tahun sesuai SK Bupati di 92 Desa seKabupaten Kolaka harusnya telah berakhir pada tanggal 17 Maret 2020, namun dampak dari merebaknya Covid-19 sehingga pemilihan ditunda”, Katanya.
Menurutnya, bahwa BPD lama kembali melanjutkan jabatannya dengan waktu yang tidak ditentukan, namun saat ini Kabupaten Kolaka masuk kategori Prakondisi dalam penanganan dan pencegahan Virus Corona, hingganya dapat diusahakan pemilihan BPD di 92 Desa dapat terlaksana Bulan Agustus 2020.
“Karena Kolaka masuk kategori prakondisi covid-19, jadi pemilihan BPD akan kita usahakan terlaksana bulan depan, dengan catatan mengacu pada protokol penanganan dan pencegahan covid-19, yaitu perketat penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan”,ujarnya.
Diketahui, pentunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) pemilihan BPD, oleh tim Dinas PMD telah mensosialisasikannya di 12 Kecamatan sejak Maret 2020, merujuk pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016, serta Peraturan Bupati Nomor 7 tshun 2020 tentang Juknis dan juklak pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kolaka.
Kontributor : Melky Mambo
Editor : Aj
PASANG IKLAN DISINI