BANDUNG, MNN.NEWS.COM – Jaksa Agung RI. Dr.ST.Burhanuddin, SH. MH, diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Setia Untung Arimuladi, SH., yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Para Jaksa tersebut, hadir di Aula Utama Gedung PT Pindat (Persero) Indonesi bersama Direktur Utama PT Pindad Bapak Abraham Mose, didampingi Direktur Teknologi dan Pengembangan Ade Bagdja, Direktur Keuangan dan Administrasi Wildan Arief, Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan Heru Puryanto, Direktur Bisnis Produk Industrial Heri Heriswan, Direktur Strategi Bisnis Rizka Ariesnawan dan Para Vice President, serta General Manager PT Pindad (Persero) dan Direktur Utama PT. Pindad Enginiring Indonesia Sena Maulana. Jumat (28/08/2020).
Pertemuan KEJAGUNG RI dan Pimpinan PT Pindad (persero), telah dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Selanjutnya, bahwa Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI. dengan PT. Pindad (Persero), telah ditandatangani oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. dan Direktur Utama PT. Pindad Abraham Mose dengan maksud dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Instansi Pemerintah dengan BUMN, untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah, salah satunya diantaranya dalam penanganan masalah Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan pengembalian aset-aset negara.
Diketahui, Sebelum rombongan memasuki ruang aula PT. Pindad (Persero), sebagai langkah protokol kesehatan, PT. Pindad melakukan Rapid Test penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir, menyediakan hand sanityzer dan masker, serta membatasi peserta yang hadir, agar dapat menciptakan physical distancing selama acara berlangsung.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT. Pindad (Persero) mengatakan bahwa; dengan ditandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan PT Pindad (Persero), semoga kerjasama ini dapat membawa manfaat dan tentunya prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak, yang akan dicapai dalam kerjasama ini serta dapat memenuhi unsur – unsur yang dipersyaratkan.
Selain Penandatanganan Nota kesepahamanyang meliputi kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pada saat bersamaan telah ditandatangani juga perjanjian kerjasama dengan : Jaksa Agung Muda Pembinaan, dalam bidang optimalisasikegiatan pemulihan aset, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang meliputi bidang pengamanan pembangunan strategis dan pelacakan asset, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara dan Badan Pendidikan Pelatihan dalam bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Sementara itu dalam sambutannya Jaksa Agung RI. Yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. menyampaikan ucapan terima kasih atas terealisasinya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung RI dan PT Pindad (Persro).
“Prosesi ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga”, Kata Jaksa Agung dalam sambutannya.
Berkenaan dengan itu, Kejaksaan memandang penting, setiap kali dibuatnya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan banyak pihak, sebagaimana yang sedang kita lakukan saat ini. Hal ini tentunya dilatarbelakangi dan didorong kesadaran untuk membangun kemajuan bersama, terlebih untuk turut berkontribusi memastikan keberhasilan PT Pindad dalam melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan untuk mendukung pembangunan nasional serta secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan Negara.
“Untuk itu, atas nama pribadi maupun institusi, tidak henti-hentinya saya menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pindad (Persero) Bapak Abraham Mose beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama dan koordinasi yang lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI, Kita berharap relasi ini dapat saling mendukung dan melengkapi optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan peran dan kiprah masing-masing lembaga dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara” ujar Wakil Jaksa Agung RI membacakan sambutan Jaksa Agung.
Dikatakannya, Secara teknis sinergitas hubungan kerja sama serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman, adalah sebagai Penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi PT Pindad, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pindad.
Selanjutnya, Pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan penelusuran aset, Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan PT Pindad, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran, dan tepat guna. Disamping kerja sama terkait penelusuran aset yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kemudian, Pertukaran data informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing pihak akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam bertukar data, informasi, atau konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT Pindad.
Lanjut lagi yaitu Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Pindad. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset PT Pindad.
Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT Pindad untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Melalui kerja sama ini saya berharap produk dan/atau jasa PT Pindad dapat diberdayagunakan secara optimal, guna menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
Sekanjutnya, Peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum. Terlebih membangun kualitas SDM yang dapat mengoptimalisasikan fungsi dan peran masing-masing lembaga secara sinergis. Dan terakhir yaitu Bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.
“Dengan ruang lingkup sedemikian, saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terdukung dan terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal, Terutama dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi PT Pindad”, demikian ditegaskan Wakil Jaksa Agung RI.
Sebelum mengakhiri sambutan, Wakil Jaksa Agung RI berharap semoga melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI dapat turut menjadi bagian untuk mewujudkan tercapainya tujuan PT Pindad yang mampu menyediakan kebutuhan alat utama sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu Wakil Jaksa Agung RI. juga mengucapkan terima kasih kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang menyaksikan acaranya ini melalui video conference di Aula Kantor Kejaksaan masing-masing.
Editor: Red/AB/Kapuspenkum Kejagung RI. HARI SETIYONO, SH. MH
Redaksi