KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Lima orang Warga Desa Matausu Kecamatan Watubangga, dilaporkan ke Polsek Watubangga akibat membongkar pagar portal yang di pasang oleh Abdul Hamid selaku Kepala Dusun.pada Sabtu, (19/09/2020).
Ditemui wartawan media ini, Abd Razak salah satu dari lima orang terlapor mengatakan kekecewaannya karena harus berurusan dengan Kepolisian, sementara dirinya dan beberapa teman lainnya hanya membuka pagar portal yang di pasang oleh Kepala Dusun ditengah akses jalan umum untuk petani, bahkan menjadi jalan alternatif penghubung antar Desa.
“Yang di pagar oleh Kepala Dusun adalah akses jalan yang sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1996, bahkan beberapa tahun yang lalu sudah pernah dilakukan perkerasan jalan, berarti ini adalah jalan Pemerintah”, Ungkapnya.
Ditambahkannya, yang hadir waktu membongkar pagar portal di tengah jalan, bukan hanya lima orang saja namun lebih banyak lagi warga.
Kami membongkar pagar portal yang di pasang oleh Kepala Dusun, karena itu adalah jalan umum”, Kata Abd Razak.
“Kapolsek Watubangga IPTU Beny Kuncoro S.Tr.K, dikonfirmasi terkait laporan dugaan pengrusakan ini mengatakan, bahwa kelima orang ini oleh penyidik memberikan surat pemanggilan dengan maksud undangan agar dapat mengklarifikasi aduan dari salah satu Kepala Dusun di Desa Matausu.
“Pihak Kepolisian akan menerima aduan dari seluruh masyarakat diwilayah tugas, serta menindaklanjuti berdasarkan aduan tersebut guna menjaga agar tidak berkepanjangan sehingga dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk tetap kondusif”, Kata mantan Kapolsek Wolo ini.
Dikatakannya, Dalam kasus dugaan pengrusakan Pagar Portal yang dilaporkan oleh Kepala Dusun, Pihaknya akan melakukan penyelidikan juga akan memanggil pihak Pemerintah Desa serta Kecamatan agar permasalahan ini tidak berkepanjangan.
Kontributor: Melky Ab
Editor :Redaksi.