KENDARI. MNN.NEWS.COM – Mengenai pemberitaan dibeberapa media yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimana pada tanggal 30/9/2020, bahwa izin pengoperasian terminal khusus (Tersus) yang termuat diberita tersebut mengatakan bahwa aktifitas pemuatan hasil tambang Nikel yang di lakukan PT. Roshini Indonesia di Kabupaten Konawe Utara itu seharusnya tidak boleh beraktifitas menyusul adanya berkas perkara dugaan kejahatan pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Agung (kejagung) P21.
Dan perlu diketahui bahwa PT. Roshini Indonesia, bergerak dibidang Ore Nikel yang lokasinya terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara.
Tentang adanya berita ini, sangatlah di sayangkan oleh pihak PT. Roshini Indonesia, sebab sampai berita ini dirilis dan di ekspos disalah satu media cetak di sulawesi tenggara, belum perna pihak perusahaan dimintai keterangan atau konfirmasi Dari media tersebut, dan ini sangatlah kami dirugikan sebagai PT. Roshini Indonesia,karena pemberitaanya sangatlah sepihak,” Ucap Amirudin Semi Ssbagai Direktur Oprasional PT. Roshini Indonesia.
Dan pihak PT. Roshini Indonesia, merasa betul betul sangat di rugikan masalah nama baik perusahaan menurut Amirudin semi, Selaku di Rektur Oprasional dan lily semi sebagai pemilik perusahaan menjelaskan.
“Yang inti dari pemberitaan dari salah satu media cetak beberapa waktu lalu masalah tersus, dan PT. Roshini Indonesia, sudah mempunyai izin Komersial/Oprasional dengan no induk berusaha, 8120016112627, yang dimana Izin ini bukan saja PT. Roshini indonesia saja dapat menggunakan nya bahkan PT. lain selama memenuhi syarat dari pihak kami”.Tutup Amirudin semi.
Lap : AR
Editor Redaksi