LIRA : Bawaslu Jangan Hanya Mendata Pelanggaranya Saja, Bila Perlu Berikan Sanksi

Ketgam : Tampak Olies Datau Presiden DPP LIRA Dan Budi Siswanto Sekjen DPP LIRA (Foto SB/Redaksi)

JAKARTA. MNN.NEWS.COM – Pilkada 2020 telah diputuskan berlanjut. Menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal agar Pilkada bukan hanya Cerdas dan Aman seperti tema biasanya, namun juga harus sehat. 

Berkaitan dengan adanya pelanggaran protocol kesehatan di awal masa pendaftaran, Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Ollies Datau menekankan pentingnya peranan Bawaslu RI. 

Bacaan Lainnya

“Bawaslu harus memfollow up laporan yang ada, bukan hanya dalam bentuk verifikasi bukti, tapi juga follow up sanksi.”

“Efek jera baru akan terjadi ketika ada yang melanggar dan diberikan hukuman konkrit.” Tegas Ibu yang juga mantan model Ini.

Baca Juga:  Ingin Dapat BLT Desa Rp.600 Ribu Per Bulan "? 'Ini Syaratnya

OD mengingatkan Peran Bawaslu lebih besar dari sekedar mencatat. Bawaslu harus  membuat intruksi pada Panwaslu Daerah agar dapat melaksanakan sidang pelanggaran pada para pelanggar.

Mendukung pandangan diatas, Budi Siswanto Sekjend DPP LIRA mengungkapkan. 

“Bukan hanya calon, namun juga Partai Pengusung yang terlibat harus mendapat sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran.” Jadi Bawaslu Jangan Hanya Mendata Pelanggaranya Saja, Bila Perlu Berikan Sanksi,” Jelas Aktivis yang juga menjadi Pengurus KONI DKI ini.

“Masyarakat ingin menyaksikan satu role model penindakan. Kalau 1 sudah ditindak, yang lain akan takut melanggar. Pada akhirnya, rakyat juga ikut sadar dengan aturan, tingkat kepercayaan Bawaslu juga akan naik.” Seru Budi.

Melengkapi sikap diatas, Varhan Abdul Aziz, Wasekjend LIRA menambahkan. 

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung RI, Tangkap Buronan Pidum Terbukti Melanggar KUHP

“Bawaslu harus diingatkan karena hanya sampaikan dan mendata saja lalu mengumumkan jumlah pelanggaran tanpa menunjukkan apa langkah tegas yang dilakukan untuk timbulkan efek jera.”

“Padahal PKPU baru sudah disiapkan, Polri juga sudah buat Maklumat jadi tinggal laporkan saja ke Polri dgn bukti serta saksi yg ada,” Jelas Pria yang juga Pengamat Birokrasi ini.

Ia menyatakan walaupun berdasarkan data Bawaslu dalam tiga hari hanya Tiga Puluh Lima (35) daerah yang ditemukan pelanggaran, tetap harus ada aksi tuntas.

Seperti yang kita ketahui, data mentah yang diungkap Bawaslu cenderung dimanfaatkan pihak2 yg ngotot Pilkada ditunda. Hal ini seolah jadi bukti kegagalan Penyelenggara dan Paslon tidak mampu jaga Prokes padahal lebih banyak Paslon yang jaga Prokes.

Laporan : SB.

Pos terkait