Kapolda Sulsel Gelar Komprensi Pers, Terkait Kasus Asusila Di Bulukumba

Ketgam : Tampak Irjen Polisi Drs. Merdisyam Kapolda Sulsel. (Foto Sultan. Bakri. M)

SULSEL. MNN.NEWS.COM – Baru-baru ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Polisi Drs. Merdisyam meminpin langsung kegiatan jumpa pers terkait  tindak pidana ITE,  membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar,   Kamis (8/10/2020).

Dalam Komprensi Pers Tersebut Irjenpol Merdisyam ( Kapolda Sulsel) didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dalam keteranganya yaitu Merdisyam  menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka,  KNA (26 )  merupakan warga Bulolohe, Kecamatan. Rilau Ale,kabupaten  Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan  atas tindak pidana membuat dapat Orang tidak nyaman yaitu  diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15  orang,   dan yang telah diperiksa 4  orang. Keempat korban tersebut adalah merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.”Ungkap, Kapolda dalam keterangan Persnya di hadapan sejumlah awak media.

Baca Juga:  Satgas Preventif Dit Samapta Polda Sultra Amankan Pelaku Peredaran Miras Tradisional Jenis Balllo Dalam Operasi Pekat Anoa 2024

Dijelaskan pula bahwa  para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan vidio atau Foto  konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp Pribadinya.

Lanjut Kapolda Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,”Bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.”Terang, Kapolda.

Beliau juga Merdisyam  menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu sehingga dia nekat melakukan hal-hal yang tak pantas.

Sementara  kronologis penangkapan bahwa  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Dirkrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Atase Darat Australia di Makodam, Bahas Rencana Penanganan Bencana Alam

Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku,   dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban
 Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban
 Sementara  pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara 

Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba  Sulsel.”Tutup, Merdisyam Mantan Kapolda Sultra.

Laporan (Sultan Bakri.M)

Editor : Redaksi

Pos terkait