SULSEL. MNN.NEWS.COM – Baru-baru ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Polisi Drs. Merdisyam meminpin langsung kegiatan jumpa pers terkait tindak pidana ITE, membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).
Dalam Komprensi Pers Tersebut Irjenpol Merdisyam ( Kapolda Sulsel) didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Sulsel.
Dalam keteranganya yaitu Merdisyam menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka, KNA (26 ) merupakan warga Bulolohe, Kecamatan. Rilau Ale,kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atas tindak pidana membuat dapat Orang tidak nyaman yaitu diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 orang, dan yang telah diperiksa 4 orang. Keempat korban tersebut adalah merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.”Ungkap, Kapolda dalam keterangan Persnya di hadapan sejumlah awak media.
Dijelaskan pula bahwa para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan vidio atau Foto konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp Pribadinya.
Lanjut Kapolda Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,”Bebernya.
Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.”Terang, Kapolda.
Beliau juga Merdisyam menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu sehingga dia nekat melakukan hal-hal yang tak pantas.
Sementara kronologis penangkapan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Dirkrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.
Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku, dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba Sulsel.”Tutup, Merdisyam Mantan Kapolda Sultra.
Laporan (Sultan Bakri.M)
Editor : Redaksi