KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Setan Apa yang merasuki pada diri seorang ayah di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini yang diduga telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Dan penuturan terduga Pelaku pada penyidik yang berinisial D (45) ini, saat itu dia meminta untuk berhungungan intim pada sang istrinya, namun sang istri menolak dengan alasan sakit hati pada suami (Terduga Pelaku).
“Pada saat itu saya tidur di samping anak saya yang sedang tidur pulas, dan kemudian saya mencoba menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan putih di paha anak saya. Dan sesudahnya itu saya bujuknya dengan memberikan uang kepadanya, namun dia (Anak Selaku Korban) tidak mau menerima uang yang saya berikan keopadanya,” Ungkap (D) Terduga Pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak mengungkapkan, pada media, bahwa dari hasil pemeriksaan korban, bahwa korban ini sudah sering beberapa kali diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan kepada Korban, sekitar tiga tahun ayahnya (Terduga Pelaku) ini sering menyebuhuhinya. Namun korban ini sudah tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan dengan menyetubuhinya”, Kata AKP Jupen Simanjutak, Kasat Reskrim Polres Kolaka.
Dan tepatnya 13 Okterber 2020, Istri pelaku mempergoki suaminya sedang menyetubuhi anaknya,” tambah AKP Jupen Simanjutak saat di temui di ruangan kerjanya Senin, (19/10/2020).
Dan dari hasil pemeriksaan pihak polisi, terduga pelaku, saat itu meminta berhunungan intim kepada dengan sang istrinya, namun sang istri menolak keras, dengan alasan dia melihat langsung anaknya disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri yakni (Terduga Pelaku).
“Pelaku menyetubuhi anaknya anak kandungnya sendiri dalam keadaan sadar. Ini dilakukan persetubuhan sudah tiga kali, namun saat ini masih kita mendalami apa motif terduga pelaku (D) hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelas AKP Jupen Simanjutak.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yakni pakaian yang digunakan terduga pelaku saat menyetubuhi korban.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga Pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang 17 Tahun 2016, Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup, AKP Jupen Simanjutak, Kasat Reskrim Polres Kolaka Pada beberapa Media diruang kerjanya.
Redaksi (*)