8 Orang Warga Desa Matausu Tak Terima Dipolisikan Atas Dasar Pengrusakan

Ketgam : Tampak Terlapor Dan Kuasa Hukum Terlapor Di Kantor Polisi (Foto AB/Redaksi)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM.Sebelumnya, pada awal Bulan September 2020, lima orang warga Desa Matausu Kecamatan Watubangga telah di periksa penyidik Polsek Watubangga  atas dasar laporan pengaduan Sdr Abd.Hamid, dugaan melanggar Pasal 406  KUHP tentang pengrusakan.

Lanjut dari itu, tiga orang warga Desa yang sama kembali di panggil polisi dengan surat panggilan yang sama, yaitu undangan klarifikasi terkait dugaan pengrusakan pagar portal yang di pasang Pelapor Saudara Abdul.Hamid tepat di jalan Umum penghubung Desa Matausu dan Desa Matausu Ujung pada Jumat (6/11/2020).

Bacaan Lainnya

Ketiga warga tersebut adalah Haddade, Tamrin dan Abd Latif , mereka hadir di hadapan Penyidik dengan didampingi Lawyer ( Kuasa Hukum).

Dihadapan penyidik, Edo Hermanto SH., Kuasa Hukum Terlapor mengatakan bahwa ketiga kliennya ini tidak hanya mampu komunikasi dengan bahasa daerah Bugis.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Mainan Kato Kato di Sekolah, Oknum Guru di Duga Pukuli Siswanya

Menurut Edo, terlalu prematur persoalan ini diPolisikan apabila ada keterlibatan Pemerintah Desa, sebab pengaduan Abdul Hamid sebagai pelapor atas dasar pengrusakan, diduga tidak ada kerugiannya karena dilokasi jalan terpasang portal tidak ada kepentingannya, bahkan tidak ada lahan kebun miliknya.

“Saya berharap pihak Kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan terhadap Jalan Umum yang terpasang Portal, sebab pelapor dalam BAP penyidik disebutkan atas Nama Sdr. Abd.Hamid, jabatan tidak ada disebutkan, dan ternyata dia adalah Aparat Desa Matausu”, Kata Hermanto.

Edo, mengaku akan melapor balik saudara Abdul Hamid, sebab menurut kliennya bahwa seharusnya yang berkasus itu adalah Abdul Hamid sendiri, sebab telah melakukan kegiatan pemasangan Portal dengan menutup akses jalan umum warga yang sudah pernah dilakukan perkerasan jalan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

“Warga masyarakat Desa Matausu mengaku bahwa mereka tidak pernah mengetahui bahwa dalam rapat bersama Pemerintah Desa Matausu sesuai notulen daftar hadir  yang mereka sudah tandatangani, ternyata salah satu diantaranya untuk menyetujui Penutupan Akses jalan Langkuta menuju Desa Matausu Ujung karena dalam rapat tidak di jelaskan”, Ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolres Kolaka Bersama Dir Narkoba Polda Sultra dan BNN Kolaka Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalah Gunaan Narkotika 2 Kg

Dilain pihak, Abdul Rauf SH Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Komisi 1 Dapil III dalam keterangannya via telpon selulernya mengatakan bahwa Carut-marut persoalan Penutupan Akses jalan umum Desa Matausu ini, adalah antara warga masyarakat versus Pemerintah Desa jadi terlalu prematur kalau di polisikan.

” Kami selaku penyambung aspirasi masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas dan Badan yang berkompeten dengan persoalan ini, untuk membentuk Tim bersama pemerintah Kecamatan, karena yang di polisikan adalah warga kecil”, Kata Rauf.

Selanjutnya, Bripka Asdin selaku Kanitres Polsek Watubangga menjelaskan bahwa Pihaknya selaku Penyidik melakukan tindakan sesuai Prosedur berdasarkan adanya laporan pengaduan seseorang tentang pengrusakan yang di lengkapi dengan bukti serta adanya salinan notulen Berita Acara Rapat Koordinasi Desa Matausu tanggal 20 Februari 2020, yang menghasilkan 8 item kesepakatan.

“Kami selaku penyidik tidak memihak siapaun, dan pemanggilan Warga Desa Matausu adalah Undangan Klarifikasi atas dasar laporan pengaduan tentang dugaan pengrusakan” Katanya.

Kontributor : AB/Red

Pos terkait