Seru, Karena Seri, Namun Pemilihan BPD Lakito Wajib Taati PerBup No 7 Tahun 2020

Ketgam, Tampak Kepala Desa Dan Aparat Desa Lakito Usai Mengadakan Ketua BPD Desa Lakito (Foto Melky Mambo)

KOLAKAMNN.NEWS.COM – Pemilihan BPD Desa Lakito Kecamatan Toari yang di selenggarakan pada Minggu pekan lalu, 6 Desember 2020, di Dusun 4 Poloria diketahui dari 3 (tiga) calon BPD, dua (2) orang calon diantaranya menghasilkan suara imbang (seri).

Selanjutnya oleh salah satu calon BPD mengusulkan agar pemilihan dilakukan kembali secara langsung dan rahasia.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah tiga hari kemudian, Panitia penyelenggara memutuskan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 pada pasal 31 disebutkan bahwa “Apabila terjadi hasil suara imbang atau sama, maka Calon BPD yang umurnya lebih tua berhak terpilih sebagai BPD”.

Baca Juga:  Bea Cukai Kendari Bantu 46 Unit Alat Pemadam Kebakaran Pemkot Kendari

Diketahui, dari keterangan yang di kutip media ini via Handphone , Sekretaris Dinas PMD Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020, oleh Dinas Terkait DPMD sebelumnya pada Bulan Februari 2020 telah mensosialisasikan peraturan ini di masing-masing kecamatan dengan menghadirkan Kepala Desa dan Aparatnya.

“Apabila hasil suara pemilihan BPD ada yang didapati imbang atau sama, maka wajib mengikuti Peraturan Bupati tersebut”, Kata Rahmat.

Kontributor : Melky Mambo

Pos terkait