Najamudin Majid : PT Akar Mas Internasional Segera Memiliki Izin Tersus

Ketgam : Najamudin Majid General Manager PT. Akar Mas International (AMI) Kolaka. (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Belum lama ini sejumlah Mahasiswa HIPPMA Kolsel dan juga LSM Gaki, LAKI serta DPP Wahana Rakyat Indonesia (WRI) mempertanyakan legalitas PT AMI terkait penetapan lokasi Tersus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD kabupaten Kolaka dan pihak perusahaan.

Terkait dengan pertanyaan tentang legalitas tersebut, General Manager PT Akar Mas Internasional (PT AMI), Najamudin Majid mengatakan kami memastikan dalam waktu dekat segera miliki izin Terminal Khusus (Tersus) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Menyoal Surat Rekomendasi Pembelian BBM Untuk Nelayan dan Petani, LSM Gaki Serta Lider Angkat Bicara

Kepada media ini Najamudin Najib mengatakan, bahwa pihaknya yang bergerak disektor pertambangan saat ini sudah mengurus pemohonan izin di Dirjen Perhubungan laut, apalagi serta syarat-syarat pemberian izin Tersus sudah dipenuhinya semua.

“Kami sudah mengurus izin kita tinggal tunggu saja, dan nanti juga akan di umumkan supaya tidak ada lagi pertanyaan pertanyaan tentang izin PT. Akar Mas Internasional (AMI) 

Lanjut, Najamudin Majid apa lagi dalam kondisi Covid-19 ini, “ kita harus melihat dari sisi ekonomi saat ini, maka melalui aspirasi masyarakat kita juga terketuk, karena kita berbicara kehidupan kemanusian, makanya harus kita pertimbangkan dalam sisi kiri dan kanan,” terangnya.

“Bagaimana dengan kehidupan masyarakat kita yang ada di desa ini”  apa lagi mereka yang bekerja di PT AMI, ini kita pasti akan menghadapi masalah kemanusiaan, kasihan apa lagi masyarakat saat ini diperhadapkan  dengan kondisi pademi Covid-19 yang belum tuntas, ungkap Najamudin

Baca Juga:  Aksi Masa LPP Sultra, Geruduk Kantor Pusat PT Wijaya Karya Persero di Jakarta Timur, Ini Persoalannya

“Tiga hari ini kita mengawal permohonan izin Tersus ini, supaya cepat dikeluarkan, syarat-syarat yang sudah terpenuhi. Persyaratan untuk mendapatkan Izin Tersus didalam Permen Kemenhub nomor 20 tahun 2017, itu kita harus penuhi untuk dilakukan permohonan itu, dan sudah dipenuhi,” ungkap Naja sapaan akrabnya,”

Artinya, lanjut Najamudin, pihaknya tinggal menunggu saja hasil dari persyaratan Tersus yang diajukan ke Dirhubla.

“Jadi, sekali lagi saya katakan, kalau sudah keluar ijinnya pasti kita akan umumkan juga, supaya tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan di lapangan tentang negatifnya PT. AMI ini,” tutup Najamudin Majid. 

Kontributor :Aj

Pos terkait