Seorang Pria Asal Pomalaa Ditangkap Dijalan Bypass Saat Membawa Barang Narkotika Sabu

Ketgam : Tampak Inisial RK Warga Asal Kec. Pomalaa Ditangkap Polisi Ketahuan Membawa Narkotika Sabu (Foto Aj/Redaksi)

KOLAKA. MNN.NEWS.COM – Ketahuan membawa sabu pria warga asal Kelurahan Dawi Dawi  kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi sulawesi Tenggra (Sultra) ditangkap Polisi disekitar jalan Bypass pada Selasa, 22/12/2020.

Pria tersebut berinisial RK (29) tahun warga Kelurahan dawi dawi pada saat ditangkap di jalan bypass Tahoa dan dicurigai sedang membawa barang haram yakni Sabu. 

Bacaan Lainnya

Iptu Alwi Kasat Narkoba Polres Kolaka melalui Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, bahwa pria berinisial RK ditangkap sedang membawa barang haram sabu bersama kendaraanya. 

“RK ditangkap bersama barang buktinya yakni sabu pada saat kendaraan yang di tumpanginya melewati jalan Bypass Kelurahan Tahoa pada Rabu, 23/12/2020 “Ucap Bripka Riswandi pada Wartawan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkuham Sultra Bersama BNNP Sultra Deklarasi Berantas Narkoba

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga bahwa pelaku ini dicurigai sedang membawa barang haram sejenis Sabu, dan begitu kami mendapatkan laporan dari warga langsung para anggota dari Satuan Narkoba langsung bersiaga untuk melakukan penangkapan, ” katanya. 

“Dan benar saja Pelaku mengendarai mobilnya bersama barang haram Sabu seberat 22,66 gram, ” tambah Bripka Riswandi.

Diapun menambahkan, bahwa barang bukti tersebut adalah satu buah kotak yang berwarna putih yang berisikan lembaran tissu putih dan sudah terlakban. 

“Dalam penangkapan tersebut, kami menemukan satu sasetan kemasan plastik klip bening, dan juga didalamnya itu terdapat sembilan sasetan plastik dan masing masing berisikan butiran kristal bening dan diduga adalah Narkotika adalah Sabu”, Kata Bripka Riswandi.

Baca Juga:  Miliki Sabu 1 Kilogram, Seorang Nelayan Di Kolaka Diamankan BNNP Sultra

Bukan itu saja, Polisi juga menemukan satu kemasan Plastik klip yang didalamnya terdapat sepuluh kemasan plastik klip bening dan msing -masing berisikan butiran kristal dan kuat dugan adalah sejenis Sabu.

Bahkan polisi juga menemukan sepuluh kemasan plastik bening kosong dan satu pipet besar yang ujungnya sudah terbentu runcing dan diduga adalah digunakan sebgai sendok. 

“Pelaku dan bersama barang buktinya kami sudah di amankan untuk mejalani proses pemerikasaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawbkan atas perbuatanya pelaku ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kontributor : Aj 

Pos terkait