KENDARI. MNN.NEWS.COM – Aktivitas Pertambangan PT. Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulaua (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali disoroti DPP LIRA Sultra pada kamis (24/12/2020).
Perusahaan PT.Daka Grup tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Mulai dari pencemaran lingkungan sekitar area aktivitas pertambangan, pasalnya lokasi tambang PT.Daka berada di dekat pemukiman warga dan dekat SDN 3 lasolo.”Ucap, Tri Ajis selaku Sekwil DPW Lira Sultra yang didampingi Gubernur LIRA Sultra Karmin disalah satu warkop di kendari baru-baru ini.
Dugaan pelanggaran PT. Daka Group tersebut dibeberkan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).melalui kererangan persnya.
DPW LIRA Sultra menambanhkan bahwa pencemaran lingkungan tersebut yaitu Lumpur tanah merah mengadung Ore nikel naik di permukaan pinggir pantai pesisir cemari lingkungan laut
Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan masyarakat boedingin yang kesehariannya sebagai nelayan pengelola Rumput laut dan nelayan pencari ikan harus jauh-jauh ke tengah laut mencari ikan dan pasang rumput laut pasalnya di sekitar pemukiman sudah penuh dengan tanah merah yang diduga tanah tersebut mengandung Ore nikel.”Ucap, Tri Ajis kepada wartawan
DPW LIRA Sultra meminta kepada semua Dinas terkait baik itu dari Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra agar melakukan kroscek dilokasi boedingin, sebab disana sudah terjadi pencemaran lingkungan, agar memberikan teguran atau sanksi kepada pihak perusahaan sebab sudah melakukan aktivitas tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.”Tutupnya.
Lap : Sul