Tim Kejaksaan Agung RI, Tangkap Buron Kedua Tindak Pidana Penistaan Di Sumatera

Ketgam : Tim Kejagung RI Tangkap Terpidana Kasus Penista (Foto Redaksi/Kapenkum RI)

JAKARTA, MNN.NEWS.COM – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan terpidana Tindak Pidana Penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di Daerah Balige, Kabupaten Tobasa Sumatera Utara, Pagi Tadi Pukul 9:30 pada Selasa, 5 Januari 2021.

Operasi tangkap buronan ini, Tim Kejaksaan Agung dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir,  Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Presiden AS dan Presiden China, Masing Masing Bawa Mobil Kepresidenan Sendiri Ke KTT G20 Bali

Hal ini guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana SEBASTIAN HUTABARAT bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 

Diketahui, Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, Kemudian Terpidana yang selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir. 

Selanjutnya, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, terpidana  tidak ada perlawanan hingga penangkapan berlangsung kondusif.

Usai penangkapan,  olah TimTabur Gabungan, Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.

Baca Juga:  Bertambah 949, Kasus Positif Covid-19 Tembus 21.745

Disampaikan,  bahwa pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021. Tim dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dengan anggota tim terdiri dari  Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa).

Dinformasikan Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Atas Nama Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum), menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Redaksi : MNN.NEWS.COM/Siaran Pers Kapenkum RI

Pos terkait