JAKARTA, MNN.NEWS.COM – Rabu 13 Januari 2021 pukul 09:00 Bertempat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini bertemu Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, Rabu (13 Januari 2020).
Pertemuan mereka, guna membahas terkait pendampingan seluruh proses dan program yang ada di Kementerian Sosial RI, hal ini dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung, guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian Sosial,” ujar Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat ditemui di Kejaksaan Agung.
Menurut Mentri Sosial yang baru ini, bahwa Pendampingan Kejaksaan ini sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Walikota Surabaya.
Menteri mengatakan, untuk pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor saja, namun langsung ke lapangan, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.
Dikatakannya, Dalam pendampingan ini, Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal semua data, karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun, dan kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung saya dapat terhindar dari kesalahan,” kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial bahwa anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
Sementara itu, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan, oleh karenanya Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program Nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ujar Jaksa Agung Dr. Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 yaitu memperhatikan jaga jarak aman dan mengenakan masker.
Redaksi : MM/Kapenkum Kejagung RI