KOLUT, MNN.COM – dr.Syarif Nur Ramli,M.Kes,SpOG. Direktur RSUD H.M.Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyayangkan terhadap aksi tuntutan sejumlah massa aksi di Depan Kantor DPRD pada Rabu kemarin 27 Januari 2021, pasalnya tuduhan dugaan Malpraktek kepada dirinya dan Tenaga Medis, terhadap Pasien hendak melahirkan dan meninggal dunia, bukanlah hal yang disengajakan.
Berdasarkan hasil rekaman yang diterima media ini, dr. Syarif Nur mengatakan bahwa Tenaga Medis atau Bidan dan Perawat saat menjalankan tugasnya, berdasarkan Standard Opersasi Pelayanan (SOP).
“Benar, adanya pasien yang meninggal saat hendak melahirkan, namun para tenaga medis sudah menjalankan tugasnya yang mengacu pada Standard Pelayanan”, Kata Dia.
Dikatakannya, bahwa semua tahapan bagi Ibu Hamil dalam pantauan tenaga kesehatan selama mengandung.
“Jangankan di Rumah Sakit, pasien masih dirumah pun ada sistem pengawasan. Jadi pihak kami sudah tahu kondisi pasien, bahkan belum belum sampai di Rumah Sakit, Kami sudah tahu apa yang harus disiapkan karena terpantau dengan baik”, Kata dr
Menurut Dia (Dirut RS. Red), Sejatinya bahwa tenaga medis hanya melakukan usaha dan ikhtiar berdasarkan SOP yang ada.
“Ilmu dan pengalaman yang kami punya sebagai tenaga kesehatan, di gunakan untuk membantu dan mebelamatkan orang, tetapi yang menyehatkan dan yang menyembuhkan adalah Tuhan yang Maha Kuasa”, Terangnya.
Lanjutnya, Tenaga kesehatan secara umumnya telah disumpah untuk menyelamatkan nyawa orang berdasarkan SOP, karena dalam upaya pelayanan terhadap Pasien, seorang Dokter atau tenaga kesehatan tidak pernah menjanjikan ataupun menjamin keselamatan dan kesembuhan seratus persen.
“Sejatinya bahwa kesembuhan dan keselamatan adalah milik Allah, namun sebagai seorang Dokter atau tenaga Kesehatan berusaha berdasarkan Ilmu dan Pengalamannya”, Keluhnya.
Kemudian, menurut dr. Syarif bahwa dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan tenaga kesehatan pada umumnya, untuk lebih komunikasi dan komunikatif waspada yang lebih baik kedepannya.
“Atas nama RS Djafar Harun dan atas nama pribadi, kami memohon maaf kepada keluarga pasien dan kepada seluruh masyarakat, terkait adanya dugaan tuduhan malpraktek dipihak kami, dan untuk mengungkap tuduhan itu, kami serahkan kepada yang berkompeten atau tim ahli dalam bidang Pelayanan Kesehatan. Pada intinya bahwa kami sudah menjalankan tugas sebagai dr Ahli kandungan dan juga sebagai Dirut Rumah Sakit sesuai SOP”, Tutupnya.
Redaksi.