Tim Hanter Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Tanpak : Tim Hanter Polres Kolaka Bersama Dengan Pelaku di Duga Pengedar Sabu (Foto dok Asri Joni)

KOLAKA, MNN.COM – Satuan unit Reserse Narkoba Polres Kolaka Yakni Tim Hunter Polres Kolaka berhasil meringkus seorang warga Kolaka yang diduga pengedar sabu, yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin Sore 15/2/2021. 

Iptu Muhammad Alwi Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Kolaka, mengatakan, bahwa pengedar sabu yang berinisial S alias A (31), yang berasal dari warga lorong Kristal, jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka Kabu0aten Kolaka (Sultra) yang di tangkap di jalan TPI, kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, pada Senin, 15/2/2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemeran Wanita Dalam Video Porno Berkebaya Merah Yang Viral di Medsos Adalah Berkepribadian Ganda

Dan saat penangkapan, Tim Hanter Polres Kolaka menemukan 1 buah paket yang dicurigai adalah sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok diatas dashboard motor.

“Pada penangkapan tersebut kami anggota menemukan didalam paket dua buah saset sabu yang seberat 21.16 gram”, ucap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Alwi Akbar.

“Dan hasil introgasi kami kepada pelaku, kami berhasil menguak, bahwa barang haram ini diperoleh pelaku ini dengan cara sistem tempel, dengan dikendalikan oleh seseorang yang ada didalam Rutan Kelas II B Kolaka,” tambahnya. 

Mantan Kapolsek Samaturu ini menambahkan, barang haram tersebut (Sabu) rencananya pelaku akan mengedarkan di wilayah Kecamatan Kolaka dan Latambaga. 

“Dan pelaku ini diduga adalah seorang pengedar yang kerap berooerasi di wilayah kolaka ini “, ucap Iptu Muhammad Alwi Akbar

Baca Juga:  Tingkatkan Kambtibmas Kunker Presiden RI Di Sultra, Kapolres Kolaka Pimpin Patroli JJSB Sampai Batas Kolaka- Bombana

Kini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kolaka Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku inisial S alias A dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Reporter : Asri Joni

Pos terkait