KOLAKA, MNN.COM – Kepala Desa Lapao-Pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (Add) dan Dana Desa APBN (DD).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka (Kajari) Indawan Kuswadi, SH.,MH, dalam gelar Konferensi Pers Bersama sejumlah Wartawan, di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Selasa (2/3/2021).
Kepada pada wartawan, Kajari Kolaka yang didampingi Kasi Pidsus serta Kasi Intel, mengatakan, bahwa laporan dugaan korupsi Kades Lapao-Pao berdasarkan laporan masyarakat.
“Hal ini berdasarkan laporan maysarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Intelejen Kejaksaan Kolaka, selanjutnya mendapatkan hasil data-data yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan kerugian Negara Rp 1.047.000.000., (Satu Milyar dan Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah)”,Kata Kajari.
Dalam Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi ini, ditetapkan satu orang atau tunggal sejak tanggal 23 Februari 2021 atas nama inisial MRN yang berkaitan dengan Anggaran tahun 2018 dan tahun 2019.
“Tanggal 24 Februari, Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penahanan untuk kepentingan Penyidikan yang akan berakhir sampai 15 Maret 2021” Ungkap Kajari.
Selanjutnya, Kajari dalam kesempatan Konferensi Pers ini menyampaikan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar jangan terpengaruh atas oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kolaka lewat telpon genggam, apalagi meminta sesuatu itu hal yang tidak benar, maka perlu diwaspadai karena Kejaksaan Negeri Kolaka tidak melakukan hal seperti itu, yang dapat merusak citra Lembaga Kejaksaan.
“Kalau ada yang menelpon atas nama Kejaksaan, harap masyarakat segera melaporkan ke Kejaksaan atau ke Pihak yang Berwajib”, Jelasnya.
Redaksi : Melky/AJ