KOLAKA, MNN.COM – Sekretaris DPRD Kolaka inisial “MT”, Bersama Bendahara pengeluaran DPRD Kabupaten Kolaka Inisial “M” saat ini dalam tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Fiktif dan Markup dana rutin senilai Rp: 3.0344. 800.000., (Tiga Milyar, Tiga Ratus Empat-Empat Juta dan Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Hal ini di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka, Indawan Kuswadi SH.,MH, bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, dalam gelar konferensi pers bersama sejumlah Wartawan Kolaka, yang bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Kolaka, Selasa (2/3/2021).
“Kedua tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan untuk penahanan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kasi pidsus yang baru, sebab kasi Pidsus yang lama akan pindah tugas di daerah lain”, Kata Kajari.
Dikatakannya, Untuk kasus dugaan tidak Pidana korupsi Sekretariat DPRD, adalah berkaitan dengan anggaran tahun 2019-2020 yang sebelumnya Pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan senilai Rp: 41.200.000, yang telah dikembalikan oleh mereka yang merasa bersalah.
“Kami akan melakukan tahapan-tahapan selanjutny, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi di Sekretariat DPRD”,Ujar Kajari.
Redaksi : MM/AJ