KENDARI, MNN.COM – Dewan Pimipinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mendesak Polda Sultra agar menghentikan segala Aktivitas pertambangan di Nambo Kota Kendari dan Meminta Pihak PU Kota Kendari Bidang Tata Ruang agar Mengkroscek kegiatan tersebut apakah masuk kawasan Industri atau tidak Hal ini di ungkapkan Pemuda Lira Sultra kepada Media ini pada Selasa (09/03/2021)
Berbicara tentang polemic di Sultra tentu tidak akan permah habis, khususnya Kota Kendari dimana terdapat beberapa tambang disetiap Daerahnya baik itu bersifat legal maupun ilegal. Dimana ada beberapa aktivitas tambang diduga tidak sesuai dengan koridornya dalam menjalankan fungsi dari tambang itu sendiri.
Hal ini di ungkapkan salah satu jenderal lapangan Pemuda LIRA SULTRA dalam Press Rilisnya yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui Via Whatsappnya pada Selasa (09/03).
“Salah satu tambang yang di sorot pemuda lira sultra adalah PT.ECHAL dan perusahaan Tambang Lainnya yang ada di Nambo Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dimana perusahaan tersebut dalam menjalankan fungsi tambang itu sendiri di Duga tidak Memiliki Prosedur (Ilegal), ” dan ini diungkapkan dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu perusahaan tambang PT.ECHA dalam melakukan aktivitas di duga juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di dalam Undang-Undang nomor 4 Pasal (1) Tentang Izin Usaha Pertambangan.
Lanjut Budianto Jenderal Lapangan Pemuda Lira Sultra menurutnya kami melihat perusahaan tersebut dalam melakukan aktivitas tetap berjalan dengan semestinya bagaikan perusahan legal lainnya.Artinya kami duga ada kongkalikong antara Oknum Perusahaan dan perusahaan Lainnya yang berkaitan, ” Bebernya dalam Pernyataan Sikapnya.
Bobroknya mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh pihak terkait yang hari ini mencoba bermain-main dengan proses penambangan diduga tanpa mengikuti prosedu yang telah ditetapkanhmm oleh Udang-Undang.
Jenderal Lapangan menambahkan bahwa wilayah kecamatan Nambo dalam RT/RW atau rencana tata ruang wilayah, tidak ada ruang untuk sektor pertambangan, karena wilayah tersebut masuk kawasan Industri, dan Pemerintah Kota juga melalui dinas terkaitnya tidak bisa mengeluarkan izin karena pasti akan bertentangan dengan regulasi yang ada.
Oleh karena itu berhubungan penglegalan Izin Usaha Tambang yang diduga dilakukan Yaitu (PT.ECHA) dan kedua perusahaan lainnya maka kami dari DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap. – Mendesak Polda Sultra untuk menghentikan segala kegiatan pertambangan yang ada di perusahaan ( PT.ECHA) dan dua perusahaan lainnya kami tidak sebut namanya yang kami duga melanggar UUD.
– Memanggil pihak terkait dalam hal ini Pihak Tata PU Kota Kendari yang mengetahui wilayah Nambo apakah diperuntukan untuk kawasan industri atau tidak.
– Mendesak kepada Polda Sultra untuk segera turun ke lokasi Pertambangan yang kami duga adalah ilegal serta Segera Menpolis Line dan menyita semua alat berat dan segera menangkap ketiga Direktur Perusahaan tersebut yang menambang di Wilayah Nambo,” ucapnya Sesuai Pernyataan Sikap Pemuda LIRA Sultra.
Lap : Sultan Bakri