KENDARI, MNN.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak kementrian PU-PR RI agar segera evaluasi kinerja Balai Wilayah Sungai IV Sulawesi Tenggara
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran terhadap proses lelang atau tender proyek penanganan longsor bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Di duga telah menyalahi presedur yang begitu masif dan terstruktur, persoalan ini terkuat dengan adanya keterangan dan penjelasan pihak pemenang dalam hal ini Memberikan direktur PT. LATEBBE PUTRA GROUP, Memberikan penjelasan kepada pihak pihak DPW LIRA Sultra melalui via telpon tanggal 13 maret 2021 yaitu Muslimin Burhan memberikan penjelasan, bahwa jika dalam proses tender yang di ikuti di BP2JK. Sulawesi tenggara, adalah benar kami ikuti sesuai dokumen lelang yang di aplot oleh pihak panitia, dan dalam proses tersebut pihak kami dalam hal ini PT LATEBBE PUTRA GROUP sebagai pemenang, ” Hal ini di ungkapkan Gubernur Lira Sultra Kepada Media dalam pers Rilisnya yang dikirim melalui Via Whatsapp pada Minggu (14/03/2021).
lanjut Karmin Gubernur LIRA Sultra Dalam Pers Rilisnya mengatakan namun dalam proses setelah penetapan pihak Balai Wilayah Sungau Sulawesi IV dalam hal ini PPK dan satker pekerjaan penanganan bendung longsor ladongi Kabupaten Koltim tidak memberikan Berita acara surat penunjukan pemenang kepada pihak BP2JK, namun ironisnya malah menetapkan pemenang berkontrak tanpa sepengetahuan pihak BP2JK. Dan itu pun juga di laksanakan tidak sesuai mekanisme dalam penetatapan pemenang berkontrak,karena berkontark dulu baru di umumkan dan menurut pihak PT LATEBBE PUTAR GROUP, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan itu adalah pidana.
“Jadi yang di tetapkan pemenang berkontrak adalah PT. CIPTA ANEKA SOLUSI, jadi sangat bertentangan dengan hasil proses tender oleh BP2JK.. dan pihak BWS sultra.
Sementara Masih Gubernur Lira Sultra lain halnya penjelasan kepala BP2JK Sulawesi Tenggara IR.SYAIFUL RIJAL, MSi, menuturka bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tender pekerjaan penanganan longsor bendung Ladongi dengan pagu Rp. 38 Miliyar , dan kami sudah tetapkan sebagai pemenang PT.LATEBBE PUTRA GROUP, namun setelah kami laksanakan dengan proses yang cukup hati hati, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV sultra, tidak memberikan berita acara penunjukan sebagai pemenang tender sampai saat ini tanpa alasan yang jelas, “Kata Karmin.
Namun kata pa Syaiful Rijal, belakangan pihak mereka tiba tiba menetapkan pemenang berkontrak dengan perusahaan lain dalam hal ini PT.CIPTA ANEKA SOLUSI, dan ini sangat menyalahi aturan dan sudah terindikasi melakukan pidana, ” Beber Karmin kepada Media ini.
Sementara Sekwil DPW LIRA Sultra Hery Tri Aji menuturkan jika pihak PT. LATEBBE PUTAR GROUP sudah menunjuk pengacara , dan menurut Hery tri aji pengacara PT.LATEBBE PUTRA GROUP DR.(HC) Supriadi, SH.MH.Phd. sudah melaporkan ke pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra dan perwakilan Ombusmand RI Sulawesi Tenggara, begitu penjelasan pengacaranya kepada saya, “Kata Tri Aji selaku Sekwil LIRA Sultra kepada Media ini.
Dengan ini kami DPW LIRA Sultra meminta atau mendesak kepada Kementerian PU-PR RI dan kapolda sultra serta kepada Ombusmand perwakilan Sultra agar memproses tender proyek penanganan longsor bendung Ladongi Kabupaten Koltim yang di duga di laksanakan tidak sesuai ketentuan dan di duga ada tindak pidana, ” Tegasnya.
Selain itu Sekwil DPW LIRA Sultra juga mengharapkan kepada pihak KPPN Wilayah Sultra untuk tidak mencairkan uang muka,karena proses tersebut rentan dengan gugatan hukum, ” Harap Tri Ajis.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Sultra belum sempat di Komfirmasi karena Susah di temui sebab Perlu diketahui Kantor BWS IV Sultra pelayanan sangat Tertutup Bagi Media dan pelayanan sangat Birokrasi sekali
Sudah sering kali media ini berkunjung Ke kantor tersebut tapi belum pernah berhasil ketemu dengan kepala BWS Wilayah IV Sultra
Laporan : Sultan Bakri