SULTRA, MNN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bertema Strategi Pemberantasan Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi Lingkup Pemprov Sultra. Kegiatan ini digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (17 Maret 2021).
FGD ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo, Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK Ambar Suseno, dan Tim Koordinator Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan wilayah kerja Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Tim ini secara bergantian memaparkan materi yang menekankan pada aspek pengendalian gratifikasi.
Selain dihadiri oleh Gubernur Sultra Ali Mazi yang membuka acara ini, FGD ini juga diikuti oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala OPD dan biro lingkup Pemprov Sultra.
Selain hal-hal teknis untuk meningkatkan literasi tentang gratifkasi, salah satu topik yang disampaikan Tim KPK adalah pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Unit ini dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintah daerah (KLOP).
UPG dibentuk dengan surat keputusan pimpinan KLOP, dengan beranggotakan personel yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepatuhan atau fungsi lain yang sejenis.
Tim KPK juga menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, Indonesia berada di peringkat ke 118 dari 180 negara yang diukur, dan pada tahun 2017, peringkat Indonesia menurun menjadi peringkat 96.
Khusus di Sultra, KPK memberikan apresiasi kepada Provinsi Sultra yang nilai Monitoring Control for Prevention (MCP)-nya berada di peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia dengan nilai 71,76 pada tahun 2020. MCP merupakan sistem yang dibangun oleh KPK dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan.
MCP meliputi delapan area perubahan, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Sementara itu, dalam sambutan pada pembukaan acara, Gubernur Sultra Ali Mazi mengemukakan Pemprov Sultra sangat komit terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan sangat mendukung program korsupgah yang dilaksanakan KPK.
“Salah satu bentuk komitmen serius Pemprov Sultra terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah meningkatkan peran inspektorat bersama aparat
penegak hukum dalam mengawal pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Sultra,” ujar Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan harapannya atas penyelenggaraan FGD ini. Pertama, adanya kesamaan persepsi semua penyelenggara negara, termasuk legislatif tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam mencapai kemajuan masyarakat dan bangsa.
Kedua, adanya kesamaan pandangan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, bahwa semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia dalam melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, perlu saya ingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi, bahwa salah satu hal penting yang mesti dilakukan bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemprov Sultra secara masif dan berkesinambungan,” tegas Gubernur.
Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Gubernur, profesionalisme dan integritas yang tinggi dari seluruh unsur pimpinan dan segenap staf pada lingkungan pemerintah di Provinsi Sultra, dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat utama untuk dapat terhindar dari prilaku koruptif.
“Untuk itu, saya berharap kepada semua peserta agar kiranya kegiatan ini benar-benar kita manfaatkan untuk menyerap secara seksama hal-hal penting yang disampaikan oleh para narasumber dari KPK,” pungkas Gubernur.*(Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM)
#Redaksi