BOMBANA, MNN.COM – Seorang pria inisial LA (21), ditangkap Polisi akibat mencuri Handphone milik warga kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah
LA ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban yang menyertakan alat bukti berupa rekaman CCTV yang berasal dari rumah korban.
Humas Polres Bombana, IPDA Tujianto membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku pencurian Handphone milik warga Kelurahan Kampung baru Rumbia Tengah, berdasarkan alat bukti tayangan CCTV yang mengarah ciri-cirinya terhadap pelaku LA.
“Polisi berhasil dengan gerak cepat menangkap pelaku berdasarkan kemiripan dalam bukti CCTV”,Kata IPDA Tujianto.
Dikatakan, bahwa pelaku saat di tangkap bersama tiga (3) Buah Handphon barang bukti dikediamannya, tidak melakukan perlawanan pada Jumat 19 maret 2021.
Pelaku diketahui adalah juga Residivis terhadap kasus yang sama, yaitu pencurian elektronik, dan pelaku serta pelapor masih dalam satu kelurahan yang sama, yaitu Kelurahan Kampung Baru.
“Kasus pencurian barang elektronik ini, oleh Pihak Kepolisian masih mendalami serta pengembangan, sebab dari hasil pemeriksaan bahwa TKP lebih dari satu tempat”,Ungkap Humas Polres Bombana ini.
#Redaksi