SULSEL, MNN.COM – Kasus dugaan Pencucian Uang pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, telah dinaikan statusnya menjadi tahap Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari (01 April 2021).
Sebelumnya pada kasus ini telah melalui penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, terhitung sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021, dengan estimasi nilai kredit senilai Rp: 25.000.000.000-, (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) setelah melalui tahapan Penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Diketahui, Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar, yaitu dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank SulSelBar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian, dari hasil Penyelidikan melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah peroleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga di naikan status tahap Penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Idil SH.,MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kepada media ini melalui Siaran Pers, dengan Nomor : 04/P.4.3/L.2/03/2021.
Lap : ML/Aj