DPC LAKI Kolaka, Ingatkan LKPPD Yang Tidak Sesuai Regulasi Agar Ditindak Tegas

Ketgam : Tanpak Gambar Logo Laskar LAKI (Foto NET)

KOLAKA, MNN.COM – Berkembangnya  opini di masyarakat serta laporan masyarakat ke Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kolaka, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menuai banyak Pertanyaan terutama bagi masyarakat yang mengerti tentang Regulasi pertanggungjawaban Kepala Desa, yaitu  berupa Laporan Keuangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD). hal ini dikhususkan bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali (incumbent).

Investigasi Ormas LAKI Atas Laporan dan atau Pertanyaan masyarakat tersebut, hingganya  di pertanyakan keabsahan dokumen LKPPD tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemanfaatan Teknologi Kelautan Dalam Mengatasi Limbah Sampah Plastik Di Kawasan Pesisir

Ditemui media ini, Mardin Fahrun selaku Ketua DPC Ormas Laki Kolaka, dengan tegas mempertanyakan  terkait Persetujuan badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap LKPPD tersebut, Selasa (6’4/2021).

“Apakah pertanggung jawabanya di laporkan atau di lakukan setiap tahunnya, ataukah  dibuat sekaligus pada akhir masa jabatan Kepala Desa  untuk memenuhi  persyaratannya,  agar Incumbent bisa memenuhi  syarat administrasi”,  ujar Mardin bernada tanya.

Ia mengatakan, apabila LKPPD seluruhnya di buat sekaligus pada akhir tahun dan di setujui oleh BPD, maka pihak DPC LAKI Kabupaten Kolaka akan mempertanyakan hal ini ke pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. apakah bisa di laporkan akhir tahun seluruhnya, atau wajib tiap tahunya melaporkan LKPPD.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Langgosipi Kecamatan  Watubangga Terbentuk Dalam Musdes Khusus

“Pernyataan kami terkait  penyampaian LKPPD ini, wajib di laporkan tiap tahun berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, Pasal 2. maka dari itu, kami  juga akan mempertanyakan ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait hal tersebut”, Ujar Mantan Aktivis USN Kolaka ini.

Dikatakannya, agar pemilihan 57 Kepala Desa yang menurut Dinas PMD dipastikan terlaksana pada bulan Maret tahun 2022 mendatang, bisa berintegritas dan bermartabat. maka terkait adanya dugaan indikasi pemasukan LKPPD yang tidak sesuai regulasi,  bisa segera dilakukan pengecekan dan bila perlu dilakukan ketegasan dengan tindakan berupa sangsi.

Penulis : Melky Mambo

Pos terkait